Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 463 menjadi SK Menhut Nomor 867 membawa keutungan bagi Kepri. Salah satu keuntungan yang sangat signifikan adalah perubahan status hutan yang bersampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).
"Salah satu keuntungan yang sangat penting dari SK Menhut Nomor 463 menjadi SM Menhut Nomor 867 adalah perubahan status hutan DPLRS di Batam yang sekian hektar itu di mana sudah ada rumah dan tempat usaha. Melalui keputusan Komisi IV DPR RI, SK Nomor 463 direvisi menjadi SK Nomor 867. Karena sudah direvisi, maka hutan yang DPCLS di Batam itu diputihkan," ungkap Gubernur Kepri HM Sani, Minggu (13/10) siang.
Pemutihan status hutan yang dahulu masih berstatus DPCLS ini akan membawa pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan industri di Batam. Sani menegaskan, dengan adanya pemutihan status hutan DPCLS tersebut, maka segala kecemasan masyarakat dan para pengusaha terkait tempat tinggal dan tempat usaha yang sudah berada di atas lahan berstatus DPCLS dengan sendirinya sudah diatasi.
Dengan itu, pihak BP Batam pun sudah bisa menentukan peruntukan kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perindustrian.
"Itulah dampak paling mendasar bagi Kepri dan secara khusus di bidang perindustrian. Karena bicara tentang Batam adalah bicara soal perindustrian," timpal Sani lagi.
Selain terkait kawasan-kawasan hutan di Batam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pun mengusulkan adanya pemutihan kawasan hutan di beberapa daerah seperti Karimun, Bintan dan Lingga. Sani mengaku, ada beberapa wilayah di Karimun sudah termasuk dalam perubahan SK Nomor 463 menjadi SK Nomor 867 tersebut. Sementara proses pemutihan kawasan hutan di Lingga dan Bintan masih mengalami sedikit masalah.
"Bintan dan beberapa kabupaten/kota lain juga kami usulkan. Tetapi masalahnya di Bintan ini adalah ada surat tanah dikeluarkan itu di atas 86. Sesuai kesepakatan, penawaran surat tanah itu hanya berkisar pada 86 ke bawah. Tetapi ada surat tanah justru dibuat 86 ke atas. Karena itu Pak Menteri merasa khawatir, dilakukan pemutihan. Karena itu dilakukan bisa muncul hal2 yg tidak diinginkan," terang Gubernur Kepri itu.
Namun, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Menhut juga sudah mengambil dengan membuat surat kesepakatan bersama (SKB) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda). SKB itulah yang bakan dijadikan payung hukum bagi Menhut untuk mengambil keputusan selanjutnya.
"Makanya dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat dengan bupati dan wali kota se-Kepri. Kita berharap supaya SKB itu dibentuk tahun ini maka sudah ada payung hukumnya. Itulah yang berkaitan dengan SK Nomor 867. Kita bersyukur karena ada perubahan SK Menhut itu. Dengan perubahan SK tersebut kita bisa membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dulu terkendala karena SK 463 di-PTUN-kan," timpal Gubernur Kepri tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bangunan di Kawasan Hutan di Batam Diputihkan, Investor pun Diuntungkan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/10/bangunan-di-kawasan-hutan-di-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bangunan di Kawasan Hutan di Batam Diputihkan, Investor pun Diuntungkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bangunan di Kawasan Hutan di Batam Diputihkan, Investor pun Diuntungkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar