Inilah Alur Bisnis Solar Ilegal ala Noldi yang Melibatkan Oknum Aparat

Written By Unknown on Selasa, 14 Oktober 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Masih ingat dengan kasus penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi ilegal di depan Perum Cipta Asri Tembesi yang merupakan awal penyebab terjadinya bentrok TNI dan Polri, Minggu (21/9/2014) lalu, sampai saat ini kasus tersebut terus berjalan pemeriksaannya.

Bahkan saat ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengaku seluruh tersangka yang terlibat di gudang tersebut sudah diamankan, mulai dari Noldi, pemilik gudang hingga pekerja maupun pelansirnya. Adapun tersangka yang diamankan selain Noldi, yakni Ari, Harun, Budi serta Bambang. Sementara untuk oknum aparat dengan inisial WG dan AS sudah diserahkan ke POM.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono mengaku kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari Ari yang memiliki peran sebagai pelangsir. Kemudian solar dari Ari dijual ke Harun yang merupakan pengelolah gudang. Harun sendiri mendapatkan uang untuk membeli solar subsidi  itu semua dari Noldi yang diberikan via transfer dengan fee yang diterima Harun Rp300 ribu per tonnya.

"Harun ini memiliki 4 karyawan dan dia membeli solar dari pelansir seharga Rp7.900 per liternya dan dijual ke PT BAS yang merupakan milik Noldi seharga Rp8.200 per liternya," kata Kombes Pol Syahardiantono saat ekspos perkara, Senin (13/10/2014).

Selanjutnya Budi yang memiliki peran sebagai kasir yang meliputi bagian bongkar muat dan mencatat setia BBM yang masuk maupun yang keluar dari PT BAS.

"Untuk Budi, dirinya tidak bekerja sendiri dengan satu rekannya. Bahkan keduanya juga sama-sama baru bekerja di PT BAS selama 6 bulan," ungkapnya.

Untuk Noldi sendiri, sambung Syahardiantono, merupakan komisaris di PT BAS dan dari sana solar subsidi tersebut di salurkan ke PT PIS sebanyak 100 KL dan PT JP sebanyak 100 KL seharga Rp9.200 per litarnya.

"Seperti saya ucapkan tadi, PT BAS merupakan agen penyalur BBM non sunsidi dari niaga umum PT PIS dan PT JP," ujarnya.

Selain dari Harun, Noldi juga mendapatkan minyak subsidi dari orang berinisial T melalui pelantara WG yang merupakan oknum aparat.

Saat ditanya tentang peran AS, Syahardiantono enggan menjawabnya dengan alasan sudah diserahkan ke POM dan bukan wewenangnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Inilah Alur Bisnis Solar Ilegal ala Noldi yang Melibatkan Oknum Aparat

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/10/inilah-alur-bisnis-solar-ilegal-ala.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Inilah Alur Bisnis Solar Ilegal ala Noldi yang Melibatkan Oknum Aparat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Inilah Alur Bisnis Solar Ilegal ala Noldi yang Melibatkan Oknum Aparat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger