Mantan Ketua MK: Presiden SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada ke MK

Written By Unknown on Sabtu, 04 Oktober 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila merasa tidak sepakat dengan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR,  Presiden Susilo Bambang tidak bisa  melakukan uji materi ke MK.

Pasalnya, lanjut Jimly  secara legal standing seorang presiden tidak bisa layangkan gugatan terhadap Undang-undang.

"Legal Standing-nya apa, ga jelas, sudah lewat Perppu saja" ujar Jimly usai menjadi khotib dalam pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Jimly menyarankan presiden SBY tidak perlu repot-repot layangkan gugatan. Pasalnya, diluar PDIP, banyak unsur masyarakat yang tidak setuju UU Pilkada dan telah melayangkan gugatan ke MK.

"Tidak usah, PDIP juga, banyak masyarakat yang telah melayangkan gugatan terhadap UU Pilkada itu," ujar Jimly.

Sebelumnya Presiden SBY mengaku kecewa dengan hasi sidang paripurnaRUU Pilkada yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah yang asalnya dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Dalam video yang diunggah ke Youtube, SBY  berencana akan melakukan langkah hukum dan politik menyikapi disahkannya RUU Pilkada.

SBY bahkan sempat  menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat berada di Osaka, Jepang untuk meminta pendapat  terkait upaya mencari terobosan hukum terhadap UU Pilkada.


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Ketua MK: Presiden SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada ke MK

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/10/mantan-ketua-mk-presiden-sby-tidak-bisa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Ketua MK: Presiden SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada ke MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Ketua MK: Presiden SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada ke MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger