Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Pz, mantan ajudan sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Lingga sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Bunga, bukan nama sebenarnya, siswi kelas 2 di salah satu SMA Tanjungpinang.
Status tersangka ini dilekatkan kepada Pz setelah penyidik kepolisian menemukan bukti-bukti terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap Bunga.
"Iya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memang terbukti mencabuli siswi tersebut. Dia harus menjalani proses hukum yang berlaku," ungkap Komisaris Polisi (Kompol) Jaswir, Kapolsek Bukti Bestari Tanjungpinang, Senin (6/10) sore.
Menurut Jaswir, selama ini Pz menjalin hubungan dengan anak di bawah umur. Keduanya bahkan beberapa kali melakukan hubungan badan di sejumlah hotel yang berbeda. Misalnya, Hotel Laguna dan Bintan Plaza di Tanjungpinang.
Hubungan terlarang keduanya diketahui saat Pz berlaku kasar terhadap Bunga di kamar 114 Hotel Nirwana Bintan, karena sang siswi tidak mau melayani nafsu birahinya. Bunga yang tak setuju atas perlakuan kasar itu kemudian melaporkan Pz kepada orang tuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polsek Bukit Bestari.
"Di dalam kamar itu, Pz ini mungkin tidak berhubungan badan dengan anak tersebut. Tapi selama ini dia sudah berhubungan badannya dengannya. Padahal Pz tahu anak itu di bawah umur. Kendatipun dia membayar anak itu dengan uang atau barang, tetapi dia tetap disalahkan," ungkap Jaswir.
"Karena kesalahannya ini, Pz dijerat dengan pasal 81 (2) jo pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 600 juta," rinci Kapolsek Bukit Bestari itu lagi.
Sementara Bunga yang dicabulinya itu selama ini didampingi secara khusus oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Rosnawati, anggota KPPAD Kepri mengatakan, awalnya siswi SMA kelas 2 tersebut sedikit trauma dan malu akan pengalaman yang dialaminya. Namun, karena terus didampingi, dia akhirnya bisa menemukan kepercayaan diri lagi.
"Awalnya dia memang trauma dan malu. Tapi sekarang dia sudah bisa bersosialisasi dengan baik lagi. Kami tidak menemukan ada indikasi bahwa anak ini dimanfaatkan oleh orang tuannya. Karena orang tuanya pun tidak tahu tentang kasus yang menimpa putrinya itu," ungkap Rosnawati seraya meminta pihak berwenang untuk memberikan sanski yang tegas terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelaku Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/10/pelaku-akhirnya-ditetapkan-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelaku Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelaku Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar