Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana bantuan hibah APBD Bintan untuk pembangunan Masjid Jamiatul Aulia, yakni, Zainal Arifin (47) (Wakil dan Bendahara Pembangunan), dan Yusrizal Efendi (45) (Ketua Yayasan Al-Ansar) divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (24/12/2014).
Selain vonis masing-masing kedua terdakwa, ketua majelis hakim R Aji Suryo SH MH didampingi, Lindawaty SH MH dan Fatan Riady SH MH juga mengenakan denda kepada kedua terdakwa, Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, ditambah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 41 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH sebelumnya, selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp73 juta subsider selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tinggi dan sempat mengagetkan kedua tersebut, karena JPU meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai Mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pembuktian dipersidangan, nilai kerugian negara yang awalnya Rp 146 juta, fakta dipersidangan kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 41 juta, serta bukan Rp73 juta sebagaimana tuntutan JPU
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan JPU, melainkan hanya pasal 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU menyatakan fikir-fikir selama 2 minggu, sesuai batas waktu yang diberikan.
Pelaksanaan pembangunan masjid tersebut dilakukan oleh Yayasan Al-Anshar yang menerima dana hibah dari Pemkab Bintan melalui APBD sebesar Rp200 juta pada tahun 2011, kemudian pada tahun 2012 kembali digelontorkan dana hibah sebesar Rp430 juta.
Kasus ini terungkap, setelah masyarakat melaporkan dugaan ketidak beresan dalam renovasi masjid ke Polres Bintan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Koruptor Masjid Jamiatul Aulia Sebong Divonis 15 Bulan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/12/dua-koruptor-masjid-jamiatul-aulia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Koruptor Masjid Jamiatul Aulia Sebong Divonis 15 Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Koruptor Masjid Jamiatul Aulia Sebong Divonis 15 Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar