Tersangka Said Agil dan Novian Ropita Kembalikan Uang Rp 130 Juta

Written By Unknown on Jumat, 26 Desember 2014 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Belum kelar proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemrov Kepri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2010, dua tersangka, Said Agil dan Novian Ropita, berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara.

Meski demikian, pengembalian uang hasil korupsi tersebut tidak serta merta menghilangkan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang, Maruhum, mengungkapkan, mantan Sekretaris KPU Kepri yakni Said Agil, telah mengembalikan uang sebesar Rp 88 juta.

Sementara mantan Bendahar yakni Novian Ropita, juga telah mengembalikan uang sebesar kurang lebih Rp 50 juta. Uang yang diduga hasil korupsi tersebut dititipkan melalui penyidik Kejari Tanjungpinang.

"Dalam penetapan tersangka korupsi, penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Setelah penetepan kedua tersangka, tersangka bersedia mengembalikan uang diduga hasil korupsi yang diperoleh sebesar kurang lebih Rp 138 juta. Uang itu akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,"kata Maruhum.

Meski, tersangka Said Agil dan Novian Ropita telah mengembalikan uang yang merupakan kerugian negara, namun tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Sebaliknya, jelas Maruhum, uang pengembalian tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

"Pengembalian uang tersebut hanya akan mempengaruhi tuntutan jaksa. Bila seharusnya tersangka dituntut agar memberikan uang penganti terhadap kerugian negara, dengan dikembalikan uang itu maka tuntutan itu akan dihilangkan,"ujar Maruhum.

Hingga kini, kata Maruhum, penyidik Kejaksaan sudah selesei memeriksa kedua tersangka dan meminta keterangan sejumblah saksi. Pihaknya juga sudah melakukan pemberkasan, sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelum dilimpahkan, kata Maruhum, kelengkapan pemberkasan hanya tinggal menunggu audit BPK.

Sementara itu Kajari Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi mengatakan, setelah menetapkan kedua tersangka penyidik Kejaksaan terus mendalami keterlibatan orang lain. Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah ini, terang Harry, penyidik juga telah melacak aset-aset pejabat di KPU Kepri tahun 2010.

"Dalam kasus korupsi dana hibah KPU Kepri, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka. Makanya aset pihak-pihak terkait ditelusuri, termasuk aset mantan Ketua KPU dan seluruh Komisioner. Saat ini jaksa penyidik hanya tinggal menunggu audit BPK,"kata Harry singkat.

Sebagaimana diketahui, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010, atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp 1,340 milliar lebih tidak bisa dipertangung jawabkan bendahara KPU NR dan dan Sekretaris KPU 2010 SA dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Kepri 2010.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka Said Agil dan Novian Ropita Kembalikan Uang Rp 130 Juta

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2014/12/tersangka-said-agil-dan-novian-ropita.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka Said Agil dan Novian Ropita Kembalikan Uang Rp 130 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka Said Agil dan Novian Ropita Kembalikan Uang Rp 130 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger