Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM - BATAM- Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Garuda Satria Perkasa yang dimiliki Hamza Husen, Wakil Ketua III DPRD Batam, terkait masalah utang piutang perusahaan.
Meskipun status terlapor saat ini juga menjabat sebagai anggota legislatif di kota Batam, namun penanganan laporan tersebut akan dilakukan secara profesional.
"Kejadiannya tahun 2014 lalu, bukan masalah jabatan anggota dewan atau lainnya. Tapi masalah utang piutang perusahaan," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin yang dijumpai, Jumat (24/1/2015).
Kasus ini mencuat saat pemilik PT Speed Engineering Batam, A Tjai mendatangi Mapolresta Barelang dan mengaku telah ditipu oleh Hamzah selaku pemilik PT Garuda Satria Perkasa.
Disebutkan A Tjai, Hamzah tidak membayar tagihan spare part pembuatan dan perbaikan kapal yang disuplai oleh perusahaannya.
"Nilainya itu sekitar 40 ribu Dolar Singapura lebih," Kata A Tjai yang ditemui awak media.
A Tjai mengatakan, pada bulan Februari 2014 silam, PT Garuda Satria Perkasa memperbaiki sebuah kapal asing. Spare part perbaikan tersebut diambil dari PT Speed Eningering Batam selaku penyuplai spare part galangan kapal di Batam.
Namun setelah kapal tersebut selesai diperbaiki, Hamzah tidak membayar barang-barang yang telah disalurkan perusahaannya. Oleh karena itu pihak PT Speed Enginering melakukan penagihan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Janji Tangani Kasus Utang Waka III DPRD Batam Secara Profesional
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/01/polisi-janji-tangani-kasus-utang-waka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Janji Tangani Kasus Utang Waka III DPRD Batam Secara Profesional
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Janji Tangani Kasus Utang Waka III DPRD Batam Secara Profesional
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar