Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terkait penipuan dalam bisnis, wakil ketua III DPRD kota Batam Teuku Hamzah Husen kota Batam dilaporkan ke Mapolresta Barelang, Kamis (22/1/2015).
Pemilik PT Speed Engineering Batam, A Tjan mendatangi mapolresta mengaku telah ditipu oleh Hamzah selaku pemilik PT Garuda Satria Perkasa.
Disebutkan A Tjan, Hamzah tidak membayar tagihan spare part pembuatan dan perbaikan kapal yang disuplay oleh perusahaannya.
"Nilainya itu sekitar 40 ribu Dolar Singapura lebih," Kata A Tjan.
A Tjan mengaku, Februari 2014 lalu, PT Garuda Satria Perkasa memperbaiki sebuah kapal asing. Spare part perbaikan tersebut diambil dari PT Speed Eningering Batam selaku penyuplay spare part galangan kapal di Batam.
Namun setelah kapal tersebut selesai diperbaiki, Hamzah tidak membayar barang-barang yang telah disalurkan perusahaannya. Oleh karena itu pihak PT Speed Enginering melakukan penagihan.
Dikatakan A Tjan, pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak empat kali. Pada September 2014 Hamzah pun menjanjikan untuk membayar menggunakan cek. Bahkan pada saat dijanjikan pembayaran Hamzah, pihak A Tjan memberi potongan harga sebanyak 10 persen.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Bayar Utang, Wakil Ketua III DPRD Batam Dipolisikan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/01/tak-bayar-utang-wakil-ketua-iii-dprd.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Bayar Utang, Wakil Ketua III DPRD Batam Dipolisikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Bayar Utang, Wakil Ketua III DPRD Batam Dipolisikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar