Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Setelah kurang lebih 5 bulan memproses dugaan korupsi dana hibah Pemrov Kepri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2010 senilai Rp 10,3 miliar, akhirnya Said Agil sebagai bendahara dan Nopian Ropita sebagai sekretaris di KPU Kepri dijebloskan ke sel rumah tahanan (Rutan) klas I Tanjungpinang.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meminta keterangan tambahan terkait dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Kamis (26/2/2015).
Terlihat kedua tersangka diperiksa penyidik masih didampingi pengacara Pemprov Kepri Bestari Majid. Selama kurang lebih 2 jam dimintai keterangan, 09.00 - 11.00 WIB, keduanya langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
Saat digiring petugas, tidak banyak yang bisa dikatakan oleh kedua tersangka. Bahkan saat diminta keterangan terkait proses hukum yang dihadapinya, Said Agil, salah satu tersangka hanya bisa mengatakan kondisi kesehatannya.
Namun apapun masalah proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah KPU, akunya, ia siap menghadapinya hingga proses di Pengadilan.
"Saya lagi demam, sudah dua hari badan meriang. Terkait masalah hukum yang saya hadapi, saya siap menjalani sampai ke pengadilan,"ujar Said seraya meminta obatnya ke seorang perempuan yang sudah menunggunya di lobi Kejari Tanjungpinang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah melalui prosedur yang berlaku. Penyidikan dugaan korupsi dana hibah ke KPU Kepri, tegas Heri, penyidiknya telah bekerja semaksimal mungkin dalam pembuktian nilai kerugian negara.
"Penahanan terhadap kedua tersangka ini adalah suatu bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setiap orang yang ditetapkan tersangka, sudah pasti dilakukan penahanan.
Khusus dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah ke KPU Kepri, sudah melalui mekanisme yang ditentukan. Adanya kerugian negara berawal dari temuan BP,"papar Heri.
Anda sedang membaca artikel tentang
1,5 Bulan Penyidikan, Said Agil Dijebloskan ke Penjara Meski Sedang Demam
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/15-bulan-penyidikan-said-agil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
1,5 Bulan Penyidikan, Said Agil Dijebloskan ke Penjara Meski Sedang Demam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
1,5 Bulan Penyidikan, Said Agil Dijebloskan ke Penjara Meski Sedang Demam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar