Pertanyaan:
Ingin Legalisir, Sekolah Lama Sudah Tutup
Selamat siang Tribun Batam, bagaimana bila sekolah asal sudah tutup dan perusahaan tempat saya bekerja meminta legalisir ijazah SMP dan SMA? Di perusahaan tempat saya bekerja, saya terpilih untuk diikutkan kursus di luar negeri selama enam bulan. Ke mana saya harus meminta cap dan tanda tangan dari sekolah? Saya pernah sekolah di SMP dan SMA, namun sekolahnya sudah tidak beroperasi selama tiga tahun terakhir. Mohon solusinya?
Pengirim: +628236281xxx
Jawaban:
Pengesahan Melalui Dinas Pendidikan Setempat
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk pengesahan ulang (legalisir dan cap) dari sekolah yang pernah diikutinya.
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah atau STTB, surat keterangan pengganti yang sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kepala dinas bagi sekolah dasar dan menengah yang membidangi pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Demikian penjelasannya.
Drs. Muslim Bidin, MM
Kepala Dinas Pendidikan Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Bagaimana Legalisir Ijazah, Bila Sekolah Sudah Tutup?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/bagaimana-legalisir-ijazah-bila-sekolah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bagaimana Legalisir Ijazah, Bila Sekolah Sudah Tutup?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bagaimana Legalisir Ijazah, Bila Sekolah Sudah Tutup?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar