TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cabang Utama BPJS, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Pertanyaan:
Jumlah Peserta Tanggungan BPJS
Selamat siang Tribun Batam, berapa jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS? Jika jumlah peserta dan anggota keluarganya lebih dari lima, bagaimana cara mendaftarkan anggota yang lainnya? Terima kasih.
Pengirim: +62813652291xx
Jawaban:
Lima Orang Peserta Ditanggung
Terima kasih atas pertanyaan Anda. BPJS kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk menjadi anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan.
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak lima orang. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari lima orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan. Kepesertaan BPJS kesehatan bersifat wajib walau yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.
drg. Chandra Rizal, MSi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Berapa Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/berapa-jumlah-anggota-keluarga-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berapa Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berapa Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar