Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Karimun pada Desember 2015 mendatang, akan membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengajukan diri secara independen atau non partai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Ahmad Sulton, Minggu (22/2/2015), mengatakan syaratnya, para calon independen harus didukung minimal 10 persen dari jumlah calon pemilih dan tersebar lebih dari 50 persen daerah pemilihan.
Jika hanya salah satunya yang dapat dipenuhi, bisa dipastikan pasangan calon yang maju dari jalur independen gagal untuk ikut bertarung memperebutkan kursi Karimun 1 dan 2.
Meski Desember 2015 dinyatakan sebagai waktu pencoblosan atau pemberian hak suara namun Sulton mengaku belum mengetahui kapan tahapan Pilbup Karimun dimulai. Hal itu dikarenakan masih digodok DPR RI saat ini.
Hanya saja, Sulton mengaku pihaknya telah memulai sejumlah persiapan, salah satunya mulai berkoordinasi dengan Pemkab Karimun dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu atau DP4.
"Bedanya pilbup sekarang dengan pilbup sebelumnya yakni uji publik yang sempat mengemuka akhirnya dihapus, Bupati-Wakil Bupati juga dihitung satu paket tapi bagaimana penjabarannya masih menunggu keputusan DPR. Saya rasa itu saja sih, yang lainnya bisa dikatakan masih sama," kata Sulton mengakhiri.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen, Ini Syaratnya
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/kpu-karimun-buka-pendaftaran-calon.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen, Ini Syaratnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Karimun Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen, Ini Syaratnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar