Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dipercepat dari seharusnya 2016 jadi Desember 2015 ini.
Itu setelah revisi Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang baru disahkan DPR RI belum lama ini menyebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2015 dan semester pertama 2016, pemilihannya berbarengan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri, Walikota Batam dan sejumlah Bupati lainnya di Kepri seperti Bintan, Anambas dan Lingga.
Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Karimun yang saat ini pegang oleh pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq seyogyanya baru akan berakhir pada semester pertama 2016 atau sekitar Maret 2016. Efisiensi pelaksanaan Pilbup Karimun, Desember 2015 itu juga tampak dari Pilbup yang digelar hanya satu putaran.
Berdasarkan revisi Undang-undang No 1/2015 itu, persentase peroleh suara terbanyak hanya nol (0) persen. Artinya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang memperoleh suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang meski perolehan suara mereka hanya mencapai 40 persen saja.
"Desember 2015 tapi tanggal pastinya kami belum tau, yang jelas pasti Desember 2015. Pilbup Karimun juga tuntas satu putaran karena persentase suara hanya nol persen, tidak 50 plus 1 lagi seperti dulu. Pasangan calon yang memiliki suara terbanyak, mereka lah yang menang, meskipun perolehan suaranya hanya mencapai 40 persen, " ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Ahmad Sulton, Minggu (22/2/2015).
Pilbup Karimun pada Desember 2015 itu juga tetap mengakomodir pencalonan pasangan dari jalur non partai atau independen. Syaratnya mereka harus didukung minimal 10 persen dari jumlah calon pemilih dan tersebar lebih dari 50 persen daerah pemilihan. Jika hanya salah satunya yang dapat dipenuhi, bisa dipastikan pasangan calon yang maju dari jalur independen gagal untuk ikut bertarung memperebutkan kursi Karimun 1 dan 2.
Meski Desember 2015 dinyatakan sebagai waktu pencoblosan atau pemberian hak suara namun Sulton mengaku belum mengetahui kapan tahapan Pilbup Karimun dimulai. Hal itu dikarenakan masih digodok DPR RI saat ini. Hanya saja, Sulton mengaku pihaknya telah memulai sejumlah persiapan, salah satunya mulai berkoordinasi dengan Pemkab Karimun dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu atau DP4.
"Bedanya pilbup sekarang dengan pilbup sebelumnya yakni uji publik yang sempat mengemuka akhirnya dihapus, Bupati-Wakil Bupati juga dihitung satu paket tapi bagaimana penjabarannya masih menunggu keputusan DPR. Saya rasa itu saja sih, yang lainnya bisa dikatakan masih sama," kata Sulton mengakhiri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilukada Karimun Dipercepat Jadi Desember, Hanya Satu Putaran
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/pemilukada-karimun-dipercepat-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilukada Karimun Dipercepat Jadi Desember, Hanya Satu Putaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilukada Karimun Dipercepat Jadi Desember, Hanya Satu Putaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar