Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Jika Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri HM Sani dan Soerya Respationo tidak perlu mundur dari jabatan saat bertarung kembali pada pemilukada 2015 ini, lain halnya dengan walikota/bupati yang ingin bertarung pada arena yang sama.
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Misni, mengatakan bahwa di Kepri ada dua kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri menjelang pemilukada adalah Gubernur Kepri HM Sani dan Wakilnya HM Soerya Respationo.
Hal tersebut berlaku juga untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertekad mencalonkan diri lagi pada pemilukada di daerahnya. Namun jika walikota/wakilnya dan bupati/wakilnya ingin mencalonkan diri menjadi gubernur maka mereka harus mengundurkan diri.
"Masyarakatat perlu mengetahui bahwa Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya menjelang pemilukada. Selama ini, kalau kepala daerah hendak mencalonkan diri lagi maka dia harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi," kata Misni kepada Tribun Batam, Senin (2/3/2015) siang.
Menurut Misni, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Pasal 1 Tahun 2015 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
"Berdasarkan ketentuan ini maka Pak Ansar (Ansar Ahmad, Bupati Bintan), Pak Nurdin (Nurdin Basirun, Bupati Karimun) dan Pak Dahlan (Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam) harus mengundurkan diri kalau mereka hendak mencalon diri ke daerah lain, dalam hal ini Pilgub. Kalau mereka masih mencalonkan diri lagi di kabupaten/kota mereka masing-masing, maka mereka tidak perlu mengundurkan diri," tegas Misni lagi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dahlan, Ansar dan Nurdin Harus Mundur Jika Ikut Bertarung Pilgub Kepri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/dahlan-ansar-dan-nurdin-harus-mundur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dahlan, Ansar dan Nurdin Harus Mundur Jika Ikut Bertarung Pilgub Kepri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dahlan, Ansar dan Nurdin Harus Mundur Jika Ikut Bertarung Pilgub Kepri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar