Haruskan Sani dan Soerya Mengundurkan Diri Jelang Pilgub Kepri?

Written By Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang sedang menjabat tidak selamanya harus mengundurkan diri saat hendak mengikuti tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) 2015.

Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Misni, mengatakan bahwa di Kepri dua kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri menjelang pemilukada adalah Gubernur Kepri HM Sani dan Wakilnya HM Soerya Respationo. Hal tersebut berlaku juga untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertekad mencalonkan diri lagi pada pemilukada di daerahnya.

"Masyarakatat perlu mengetahui bahwa Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya menjelang pemilukada. Selama ini, kalau kepala daerah hendak mencalonkan diri lagi maka dia harus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi," kata Misni kepada Tribun Batam, Senin (2/3/2015) siang.

Menurut Misni, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Pasal 1 Tahun 2015 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

"Berdasarkan ketentuan ini maka Pak Ansar, Pak Nurdin dan Pak Dahlan harus mengundurkan diri kalau mereka hendak mencalon diri ke daerah lain, dalam hal ini Pilgub. Kalau mereka masih mencalonkan diri lagi di kabupaten/kota mereka masing-masing, maka mereka tidak perlu mengundurkan diri," tegas Misni lagi.

Ketentuan itu ditanggapi Sani sebagai sesuatu yang positif. Gubernur Kepri itu mengatakan, kalau ketentuan tersebut digariskan di dalam UU maka dirinya wajib menjalankannya. Jika hal ini tidak dijalankannya maka dia harus menanggung risika berupa sanksi yang ditentukan oleh UU tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

Haruskan Sani dan Soerya Mengundurkan Diri Jelang Pilgub Kepri?

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/haruskan-sani-dan-soerya-mengundurkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Haruskan Sani dan Soerya Mengundurkan Diri Jelang Pilgub Kepri?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Haruskan Sani dan Soerya Mengundurkan Diri Jelang Pilgub Kepri?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger