Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TRIBUNNEWSPINANG-Arif Jumana Cs, oknum DPRD Bintan yang tertangkap mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu kembali mengaku tidak lagi membutuhkan rehabilitasi di BNNP Kepri.
Bahkan selama menjalani proses rehap tersebut, Arif mengakui tidak bisa melakukan tugasnya sebagai anggota dewan sebagaimana mestinya.
Hal tersebut disampaikan Arif dan dua orang teman wanitanya yang juga tertangkap nyabu, Sherly dan Suhartini, setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/3/2015).
Atas perbuatannya, Arif Cs dituntut Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 bulan menjalankan rehabilitasi di BNNP Provinsi Kepri di Batam.
Tuntutan ketiga terdakwa yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang, Efan Afturedi, berisi ketiga terdakwa terbukti secara sah mengomsumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Ketiga terdakwa dihadapkan kedepan persidangan secara terpisah, dan yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumban Toruan SH MH.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dituntut 10 Bulan Rehab, Oknum Dewan Nyabu: Itu Hanya Ganggu Kerja Saya
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/dituntut-10-bulan-rehab-oknum-dewan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dituntut 10 Bulan Rehab, Oknum Dewan Nyabu: Itu Hanya Ganggu Kerja Saya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dituntut 10 Bulan Rehab, Oknum Dewan Nyabu: Itu Hanya Ganggu Kerja Saya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar