Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM,TANJUNGPINANG - Tujuh orang pelaku pencurian ratusan baterai penerangan lampu jalan bertenaga surya (solar cell) yang berada di sepanjang jalan Dompak menuju Pusat Pemerintahan Provisni Kepri dan di sepanjang Jalan Senaggarang menuju Kantor Pemko Tanjungpnang, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tanjungpinang.
Dua dari ketujuh pelaku ternyata masih dibawah umur. Dalam melakukan aksinya, Mustafa (29) diketahui sebagai otak pelaku.
Sebelumnya Mustofa ditetapkan sebagai buron selama 9 bulan. Dia akhirnya tertangkap di Batam.
Dalam kesehariannya, Mustafa bertugas sebagai sekuriti di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Sementara pelaku lainnya adalah Azlan, Eddy, Agus Riki, Sadali Amri dan pelaku yang dibawah umur yakni DD (17) dan FA (17).
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa baterai kering sebanyak 5 unit yang belum sempat dijual. Selain itu, petugas juga mengamankan tang yang digunakan untuk mencuri baterai.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrimnya AKP Reza Morandy Tarigan saat menggelar konferensi pers di Ruang Uatama (Rupatama) Polres Tanjungpinag, Rabu (18/3/2015) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketujuh pelaku ini, mereka beraksi secara berkelompok.
Anda sedang membaca artikel tentang
Maling Baterai Solar Cell Ditangkap, Otak Pelaku Ternyata Sekuriti BPN
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/maling-baterai-solar-cell-ditangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Maling Baterai Solar Cell Ditangkap, Otak Pelaku Ternyata Sekuriti BPN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Maling Baterai Solar Cell Ditangkap, Otak Pelaku Ternyata Sekuriti BPN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar