Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Penasihat Partai Gerindra Kepri, Saparudin Muda dilaporkan PT Semoga Sukses (SS) mengenai dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare yang terletak di wilayah Bengkong Sadai, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
PT SS melalui kuasa hukumnya Distok Nadeak mengatakan, Saparudin Muda telah melakukan penyerobotan dan menjual lahan milik kliennya yang bersertifikat dalam bentuk kavling ke pihak lain.
Setelah diusut pihak PT SS, mereka mendapatkan pada tahun 2007 sampai 2008 lahan tersebut telah dijual Saparudin ke warga dalam bentuk kavling yang dilengkapi dengan sertifikat.
"Tahun 2004 lahan itu dibeli oleh PT SS dan memiliki sertifikat dari BP Batam. Tapi saat mau bangun pada tahun 2014 tanah itu sudah dikavling dan dibeli warga dari Saparudin. Makanya kita lapor polisi untuk menyelesaikan masalah ini," kata Distok.
Selain itu warga yang sudah terlanjur membeli dan mengantongi sertifikat kavling tersebut juga terkena imbasnya.
Sementara itu, Saparudin Muda yang dikonfirmasi mengatakan tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap lahan seluas 1,7 Ha tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penasihat Gerindra Kepri Saparudin Dilaporkan Polisi Terkait Lahan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/penasihat-gerindra-kepri-saparudin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penasihat Gerindra Kepri Saparudin Dilaporkan Polisi Terkait Lahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penasihat Gerindra Kepri Saparudin Dilaporkan Polisi Terkait Lahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar