tribunnews batam/dewi haryati
Sidang Gunasilan Navam, Ragunath Gurunathan, Meganathan Mamale, Sethupathy Suppiah, empat warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/3/2015).
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Gunasilan Navam, Ragunath Gurunathan, Meganathan Mamale, Sethupathy Suppiah, empat warga negara asing (WNA) yang tersandung kasus narkoba di Batam terancam dijatuhi pidana mati.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim setelah melihat keempatnya dinilai memberi keterangan berbelit-belit saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2015).
Keterangan mereka membuat jengkel majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum mereka saat sidang agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Kala itu Gunasilan Navam, Ragunath Gurunathan, Meganathan Mamale, menjadi saksi bagi terdakwa Sethupathy Suppiah. Saat disinggung peran masing-masing, keempatnya dinilai memberi keterangan berlainan dengan berita acara pemeriksaan. Merekapun tampak seperti mengarang cerita.
Dalam BAP, keempatnya mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalam mereka. Gunasilan 4 bungkus, Ragunath 4 bungkus, Meganthan dan Sethupathy 1 bungkus. Totalnya 500 gram sabu-sabu.
Namun dalam persidangan Gunasilan mengaku membawa 6 bungkus, sedangkan Meganathan dan Sethupathy tak membawa sabu-sabu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Kesal ke Terdakwa WNA: "Sudahlah Tak Usah Bohong Mau Dihukum Mati?"
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/hakim-kesal-ke-terdakwa-wna-tak-usah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Kesal ke Terdakwa WNA: "Sudahlah Tak Usah Bohong Mau Dihukum Mati?"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Kesal ke Terdakwa WNA: "Sudahlah Tak Usah Bohong Mau Dihukum Mati?"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar