Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal loging di hutan Batam, Minggu (5/4) dini hari.
Sebanyak 79 kayu balok jenis meranti diamankan petugas di kawasan Dam Duriangkang, Minggu (5/4/2015) dinihari. Selain itu enam orang pekerja beserta satu unit lori bermuatan kayu juga ikut diamankan.
Menurut Kepala Direktorat Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengabarkan adanya aksi pembalakan di dalam hutan lindung Dam Duriangkang, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita dapat informasi dari masyarakat. Kita langsung bergerak," ujar Cecep.
Setiba di lokasi yang berada tak jauh dari bundaran Kabil tersebut, petugas menemukan enam orang pekerja yang sedang memuat kayu balok ke atas sebuah lori.
Keenam orang yang diamankan tersebut masing-masing, Herudin (32), Arman (25), Irfan (23),Erik (30), Nurhasim (25) dan Japaris (30).
Anda sedang membaca artikel tentang
6 Pembalak Liar Batam Ditangkap, Diupah Rp 400 Ribu Angkut Kayu Per Ton
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/6-pembalak-liar-batam-ditangkap-diupah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
6 Pembalak Liar Batam Ditangkap, Diupah Rp 400 Ribu Angkut Kayu Per Ton
namun jangan lupa untuk meletakkan link
6 Pembalak Liar Batam Ditangkap, Diupah Rp 400 Ribu Angkut Kayu Per Ton
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar