Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- MZ dan AM, dua oknum wartawan yang dilaporkan oleh sejumlah guru SD, SMP dan SMA di Tanjungpinang akhirnya dibebaskan polisi, Senin (5/4/2015).
Kedua orang ini yang sebelumnya ditangkap polisi karena laporan pemerasan dibebaskan setelah pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tanjungpinang mencabut laporan mereka.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi saat dikonfirmasi mengatakan pembebasan kedua oknum wartawan atas kesepakatan para guru yang tergabung dalam PGRI di Tanjungpinang.
"Memang kedua orang itu sudah dibebaskan. Kami mau melanjutkan kasus itu, tetapi PGRI bersikeras mau mencabut laporanya," sebut Efendi, Senin (6/4) siang.
Setelah resmi dicabut sekitar dua hari lalu, otomatis pihak penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang sudah menutup kasus tersebut.
''Sudah tidak ada lagi pemeriksaan karena laporannya dicabut dan status tersangkanya juga sudah di cabut,''kata Efendi
Anda sedang membaca artikel tentang
Alasan Kasihan, 2 Wartawan Gadungan Pemeras Guru Akhirnya Dibebaskan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/alasan-kasihan-2-wartawan-gadungan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alasan Kasihan, 2 Wartawan Gadungan Pemeras Guru Akhirnya Dibebaskan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alasan Kasihan, 2 Wartawan Gadungan Pemeras Guru Akhirnya Dibebaskan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar