Pertanyaan:
Ternak Kalkun Di Samping Rumah
Selamat pagi Tribun, Pak, jika tetangga beternak ayam dan kalkun apakah diperbolehkan? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628127011xxxx & +62813287xxxx
Jawaban:
Ternak di Lokasi Yang Ditentukan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Pemerintah Batam memiliki peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum nomor 16 tahun 2007. Di dalam perda tersebut memuat perizinan tentang produksi hewan ternak di pemukiman warga. Di sana dijabarkan mengenai pasal yang mengatur peternakan unggas harus sesuai dengan kawasan yang telah ditentukan.
Jika di lapangan terjadi penyimpangan maka warga setempat bisa mengadukan kepada kantor Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K). Mekanismenya, warga menyampaikan secara tertulis kepada RT, RW, kelurahan atau kecamatan. Selanjutnya pihak kelurahan atau kecamatan meneruskan laporannya ke Dinas KP2K.
Laporan yang sudah diterima oleh Dinas KP2K akan segera dievaluasi. Nantinya tim akan meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga itu. Jika terjadi pelanggaran, Dinas KP2K akan memberikan surat peringatan (SP) kepada yang bersangkutan. Jika tidak ada perubahan setelah diberikan SP, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya. Saran kami Anda lapor RT dan RW terlebih dulu. Demikian.
Umiyati, SE
Camat Bengkong Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Apakah di Perbolehkan Beternak Ayam di Pemukiman Warga?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/apakah-di-perbolehkan-beternak-ayam-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apakah di Perbolehkan Beternak Ayam di Pemukiman Warga?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apakah di Perbolehkan Beternak Ayam di Pemukiman Warga?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar