Pertanyaan:
Gaji Kami Ditahan Karena Utang
Selamat sore Tribun Batam, gaji kami ditahan satu bulan karena alasan utang dengan manajemen perusahaan. Apakah ada dasar hukum perusahaan menahan gaji karyawan? Perusahaan lain saja tidak pakai menahan gaji karyawannya? Terima kasih.
Pengirim: +6281636089xxx
Jawaban:
Penahanan Gaji Harus Ikuti Aturan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Gaji atau upah merupakan hak pekerja. Uang ini wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal sebelum seseorang bekerja. Biasanya upah atau gaji karyawan dibayarkan setiap akhir bulan. Pembayaran gaji tidak boleh menyalahi aturan perundangan sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 angka 30 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau biasa disebut UU Ketenagakerjaan.
Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP No. 8/1981) dijelaskan bahwa upah harus dibayarkan langsung kepada buruh sesuai waktu yang ditentukan dan diperjanjikan. Apabila manajemen telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Manajemen terlambat membayar upah didenda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji Saya Ditahan Karena Ada Utang Bagaimana Dasar Hukumnya?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/gaji-saya-ditahan-karena-ada-utang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji Saya Ditahan Karena Ada Utang Bagaimana Dasar Hukumnya?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gaji Saya Ditahan Karena Ada Utang Bagaimana Dasar Hukumnya?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar