Bagaimana Prosedur Mengubah Status Kewarganegaraan?

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 12.41

Pertanyaan:

Ubah Status Kewarganegaraan

Selamat malam Tribun Batam, bagaimana jika ingin mengubah status kewarganegaraan. Saya masih SMA dan memiliki dwi kewarganegaraan. Apakah bisa mengajukan paspor Indonesia saja? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628136576xxxx

Jawaban:

Tinggal Memilih Salah Satu Saja

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Menurut pendapat kami, sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan). Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memiliki paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing dan masih berlaku di negara penerbitnya.

Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak yang sesuai dengan ketentuan UU Kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 6 ayat 1 UU Kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang belum berusia 18 tahun memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Saat usia anak 18 tahun, dia harus memilih salah satu kewarganegaraannya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Bagaimana Prosedur Mengubah Status Kewarganegaraan?

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/bagaimana-prosedur-mengubah-status.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bagaimana Prosedur Mengubah Status Kewarganegaraan?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bagaimana Prosedur Mengubah Status Kewarganegaraan?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger