Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Peng Hock alias Ahock, pengusaha tambang biji bouksit yang disandera oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) perpajakan Pratama Bintan tetap tidak mengakui sebagai pihak yang bersalah.
Pasalnya semasa perusahannya menambang biji bouksit, pihaknya sudah melakukan penyetoran pajak sesuai SPT.
Melalui kuasa hukumnya, Abdi Sugeng Kumoro Edi mengatakan, klienya disandera karena dituduh menunggak pajak dalam usaha tambang biji bouksit pada tahun 2007 dan 2008.
Sementara pada masa itu, jelas Edi, klienya sudah melakukan wajib pajak sesuai laporan SPT.
"Pajak yang dibayarkan klien saya melalui konsultan pajak itu sendiri, baik pajak PPH dan maupun pajak PPN. Barapa banyaknya, sudah sesuai dengan laporan SPT tahun 2007 dan 2008. Tapi menurut laporan SPT kantor pajak Pratama Bintan, ternyata terdapat selisih bruto pendapatan dan pengeluaran di perusahan klien saya. Selisih itu, audit petugas perpajakan Pratama Bintan sendiri,"kata Edi, Selasa (14/4/2015).
Menurut laporan SPT petugas pajak, keuntungan bruto tambang biji bouksit perusahan klienya pada tahun 2007 sebanyak kurang lebih Rp 31 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Masalah Pajak, Pengusaha Bouksit Jadi Sandera Kantor Pajak Pratama Bintan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/masalah-pajak-pengusaha-bouksit-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masalah Pajak, Pengusaha Bouksit Jadi Sandera Kantor Pajak Pratama Bintan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masalah Pajak, Pengusaha Bouksit Jadi Sandera Kantor Pajak Pratama Bintan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar