Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Peng Hock alias Ahock, pengusaha tambang bouksit yang menjadi sandera Kantor Pajak Pratama Bintan, tidak terima dikatakan sebagai pengusaha penunggak pajak sebesar Rp 11,8 miliar.
Setelah disandra oleh pihak perpajakan Pratama Bintan di Rumah Tahanan (Rutan)Tanjungpinang, Direktur PT Gunung Kijang Jaya Lestari (PT GKJL) itu menggugat balik pajak Pratama Bintan.
Humas Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH kepada Tribun Batam, Senin (13/4) lalu, kedua pihak melakukan mediasi namun tidak menemukan solusi alias gagal.
Sementara pihak terlapor (Ahock-red), kata Bambang, kembali menggugat pelapor dalam hal ini kantor perpajakan Pratama Bintan.
"Gugatan terlapor sudah didaftarkan dengan No 3/PDT.G/PT TPG 2015. Kalau melihat dari isi gugatan terlapor, dia tidak terima dikatakan sebagai penunggak pajak pertambangan biji bouksit. Sementara dari gugatan pelapor sebelumnya, kantor perpajakan Pratama Bintan, terlapor (Ahock-red) masih ada tunggakan pajak tambang dari pertambangan biji bouksit dari tahun 2007 hingga 2008 sebesar Rp 11,8 miliar,"terang Bambang.
Lebih lanjut Bambang menceritakan isi gugatan terlapor, terlapor mengaku sudah melakukan pembayaran pajak dari kegiatan pertambangan biji bouksit yang dilekaukan perusahannya
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha Bouksit Tak Terima Dibilang Penunggak Pajak Rp 11.8 M
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/04/pengusaha-bouksit-tak-terima-dibilang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha Bouksit Tak Terima Dibilang Penunggak Pajak Rp 11.8 M
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha Bouksit Tak Terima Dibilang Penunggak Pajak Rp 11.8 M
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar