Pengusaha Dan Buruh Belum Bisa Kompromi

Written By Unknown on Kamis, 07 November 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Rapat pembahasan UMK Batam tidak menemukan kata sepakat, Rabu (6/11/2013). Meski sudah terlaksana lebih dari tenggang waktu yang dijadwalkan, antara pengusaha dan pekerja, masih belum menemukan titik temu penetapan angka UMK.

"Rapat diakhiri dengan tidak mencapai kesepakatan di dalam DPK untuk memberikan satu angka untuk rekomendasi ke Pemko. Apindo minta UMK sama dengan KHL 2013 yang sudah disepakati, kemudian Apindo nggak menyetujui adanya UMK Batam yang berdasarkan kelompok usaha. Sementara besaran UMK yang diminta pekerja untuk 2014 itu Rp 2.701.548," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi, kepada Tribun Batam, usai rapat.

Setelah itu, pria itupun menyebutkan adanya beberapa usulan lain yang dikemukakan oleh Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB). Pertama, mengusulkan upah kelompok usaha untuk kelompok I sebesar Rp 3.566.043, kemudian kelompok II Rp 3.539.027, dan kelompok III sebesar Rp 3.512.012.

"Tidak cuma itu, mereka (serikat) pun meminta untuk penambahan sektor di kelompok I itu industri otomotif dan komponen otomotif. Kelompok II dimasukkan sektor industri, dan dalam kelompok III masuk peternakan babi," jelas Zaref.

Nantinya, menurut Zaref usulan tersebut selanjutnya untuk dibawa kepada Gubernur Kepri, Drs H M Sani, selanjutnya ditetapkan UMK 2014.

"Kami laporkan dulu dengan Pak Wali Kota Batam, apakah Pemko Batam ada merumuskan angka sendiri atau tidaknya. Itu bukan kewenangan saya, saya tidak bisa jawab itu. Kita tunggu Pak Wali," ujarnya menambahkan.

Meski tidak ada tenggang waktu untuk pengajuan usulan tersebut dari Wali Kota ke Gubernur Kepri, kata Zaref paling lambat 21 November Gubernur sudah mengumumkan UMK Batam.

"Otomatis tanggal 20 November 2013 sudah diterima sama Pak Gubernur. Prinsipnya yah lebih cepat lebih baik, nggak ada tenggang waktu kok," tambah Zaref.

Sementara itu, usai rapat, Surya Dharma anggota DPK sekaligus Sekjend SBSI mengatakan hasil rapat hari ini bisa menjadi gejolak awal yang dirasakan buruh untuk menciptakan pergerakan.

"Inikan tidak memuaskan, tidak ada satu kesimpulan angka. Ini gejolak awal, di bawah pasti bertanya-tanya dan minta harus diperjuangkan. Masalah penolakan upah kelompok usaha, kan ini sudah di bawa ke hukum. Di-PTUN-kan pun ditolak, terus ke tingkat banding yang katanya sudah inkracht (memperoleh kekuatan hukum tetap). Artinya ini sudah berjalan kan, siapa yang sebetulnya melanggar aturan," jelas Surya Dharma

Kedepannya, kemungkinan gabungan serikat buruh akan kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan besaran UMK Batam. Hal itu seperti yang diutarakan Sekretaris KC FSPMI, Suprapto yang ikut turun dengan sebagian anggotanya.

"Bukan kami nggak solid. Kita berikan kesempatanlah, kasih ruang, sebab instruksi organisasi mundur dulu untuk kasih ruang dengan teman-teman dari serikat lain. Insya Allah nanti sekali kami turun bareng. Seminggu sebelum tanggal 20 November 2013, yang mana yang mau diusulkan wali kota nanti," jelas Suprapto.

Begitu juga yang ikut diamini oleh Ketua SPSI Syaiful kepada sejumlah wartawan di lokasi. "Kita pasti akan perjuangkan. Kan dari kemarin juga kita sesama serikat sudah ketemu juga. Bisa jadi di sini atau bakal ke Tanjungpinang langsung kami turun bersama," tukas Syaiful.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengusaha Dan Buruh Belum Bisa Kompromi

Dengan url

https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/pengusaha-dan-buruh-belum-bisa-kompromi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengusaha Dan Buruh Belum Bisa Kompromi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengusaha Dan Buruh Belum Bisa Kompromi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger