Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Sesuai amanat konstitusi, tahun 2015 mendatang, guru harus mengantongi pendidikan sarjana (S1). Guru yang belum memiliki pendidikan sarjana tidak akan bisa mengajar lagi.
Selanjutnya, posisinya akan digeser menjadi tenaga kependidikan atau pegawai administrasi. Pemberlakuan amanat Undang-undang (UU) ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanjungpinang, Dadang AG.
Menurutnya keharusan guru menyandang gelar sarjana akan diberlakukan pada tahun 2015. Kewajiban guru berijazah sarjana atau Diploma IV itu merupakan amanah dari undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, batas akhir pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru berakhir tahun 2015.
"Ya kalau tak sarjana ya tidak boleh mengajar. Itukan sesuai undang-undang. Bagai mereka yang belum S1 pada 2015 mendatang akan digeser menjadi tenaga kepandidikan atau pegawai administrasi," jelasnya kepada Tribun, Rabu (6/11/2013).
Berdasarkan data Disdikbud Tanjungpinang, saat ini ada 1.602 tenaga guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut masih ada 563 guru PNS yang belum berpendidikan S1.
Adapun jumlah tersebut tersebar di beberapa tingkat pendidikan mulai dari SD sampai SLTA. Untuk ditingkat Sekolah Dasar ada 412 guru berpendidikan S1 dan 368 guru belum sarjana.
Sedangkan tingkat SLTP sebanyak 247 guru berpendidikan S1 dan 144 belum serjana dan ditingkat SLTA ada 380 guru berpendidikan S1 dan 33 guru belum sarjana.
Namun Dadang mengatakan sebagaian besar dari guru yang belum S1 tersebut saat ini sedang melanjutkan pendidikan sarjana. Dia menghimbau bagai guru yang belum sarjana untuk melanjutkan bersekolah S1 agar tetap bisa mengajar pada 2015 mendatang.
"Untuk yang sedang menjalani pendidikan S1 atau belum lulus S1 pada tahun 2015 kita akan coba adakan pendekatan agar tetap bisa mengajar. Tapi kita juga akan percepat pada 2014 mendatang," jelasnya.
Sementara itu Dadang juga menambahkan, untuk penerimaan guru PNS kedepannya akan lebih ketat. Lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak langsung bisa menjadi guru. Mereka harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anda sedang membaca artikel tentang
Bukan Lulusan S1, Guru Tidak Boleh Mengajar
Dengan url
https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/bukan-lulusan-s1-guru-tidak-boleh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bukan Lulusan S1, Guru Tidak Boleh Mengajar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bukan Lulusan S1, Guru Tidak Boleh Mengajar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar