Tribun Batam - Rabu, 17 Oktober 2012 00:38 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Maulana/Kartika
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Kadishub Zulhendri mengaku belum menerima surat hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan izin PT Blue Bird untuk beroperasi di Batam.
"Saya belum menerima surat resmi dari PTUN," ujar Dahlan di Batam Centre, Selasa (16/10). Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil Pemerintah Kota, Dahlan menyebutkan akan tetap mengikuti aturan yang ada.
"Yah kalau kami inikan hanya pelaksana di lapangan, tetap ikuti aturan yang ada," ujarnya saat ditanyai kemungkinan Blue Bird akan mulai beroperasi.
Dahlan belum menentukan langkah Pemko Batam mengenai hasil PTUN. "Tanya PTUN saja, yang pasti kami belum terima sampai sekarang. Mungkin nanti sore. Tim kami di bagian hukum akan bahas lagi tentang hasil itu. Yah kalau memang sudah ditetapkan, otomatis akan beroperasi," ujar Zulhendri.
Adapun kemungkinan banding, menurut Zulhendri masih menunggu tim Hukum Pemko. "No Comment kalau banding. Kami tetap harus ikuti prosesnya dulu. Makanya kemarin pun, kami kan mengikuti proses persidangan," beber Zulhendri.
Ditanyai mengenai pernyataan Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, yang menyebutkan Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam tentang pencabutan izin operasional Blue Bird dianggap tidak pernah terbit atau tidak sah, Zulhendri menyebutkan surat pencabutan izin sudah memenuhi syarat.
"Pandangan hukum bisa saja begitu, karena izin pertama dikeluarkan oleh Wali Kota. Sedangkan pencabutan izin atas nama Dishub. Tapi dari pemerintah sendiri, menurut saya itu sudah memenuhi syarat. Karena ditandatangani atas nama institusi, bukan saya pribadi. Kan suratnya ada cap, ada lambang, ada nomor suratnya," papar Zulhendri kepada Tribun.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang tertanggal 8 Oktober 2012 Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam tentang pencabutan izin operasional Blue Bird dianggap tidak pernah terbit. Hal ini sesuai hasil putusan Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop menjelaskan putusan tersebut diambil karena melihat telah terjadi ketidaksesuaian dari segi kewenangan.
"Di saat penerbitan surat pertama, surat izin penyelenggaraan angkutan orang oleh Blue Bird, yang tanda tangani itu atas nama Wali Kota Batam. Jadi yang berwenang mencabut itu juga adalah Wali Kota," kata Kamer saat ditemui di ruang kerjanya di Sekupang, Senin (15/10). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ahmad Dahlan Belum Tau Blue Bird Menang di PTUN
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/ahmad-dahlan-belum-tau-blue-bird-menang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ahmad Dahlan Belum Tau Blue Bird Menang di PTUN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ahmad Dahlan Belum Tau Blue Bird Menang di PTUN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar