Tribun Batam - Kamis, 25 Oktober 2012 11:29 WIB
"Dalam hal ini kami hanya menjalankan tugas saja. Karena menurut Undang-Undang tersangka yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dikenakan wajib lapor"
AKBP Hartono
Kabid Humas Polda Kepri
Laporan Tribunnews Batam, Septyan
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Walau berstatus tersangka, Direktur PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line berinisial SDR, masih bisa menghirup udara bebas. Polda Kepri tidak menahan hanya menganjurkan tersangka wajib lapor.
"Dalam hal ini kami hanya menjalankan tugas saja. Karena menurut Undang-Undang tersangka yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono saat ditemui Tribun Selasa (23/10).
Direktur PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 53 huruf b,c, dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sementara, untuk tenggat waktu tersangka melakukan wajib lapor, Hartono menambahkan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak penyidik.
" Untuk teknis mengenai wajib lapor diserahkan kepada pihak penyidik, karena kita tidak ingin hal-hal yang tidak dinginkan terjadi seperti kehilangan tersangka pada saat dibutuhkan, " tuturnya.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penimbunan yang terjadi di wilayah Sei Enam, Bintan tersebut.
Termasuk melakukan pendalaman proses penyidikan terhadap para perusahaan yang terlibat, maupun yang ikut serta dalam mendistribusikan maupun dalam menyuplai solar bersubsidi tersebut ke PT Gandasari.
Adapun beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pelansiran BBM subsidi jenis solar ini selain PT Gandasari, juga terdapat empat perusahaan lainnya terlibat dalam kasus ini. Seperti PT Lautan Terang, PT Batam Energy Persada, PT Tritunas Mekar dan PT Satria Bina Sukses.
Hartono mengatakan sampai saat ini sudah 18 saksi yang diperiksa, dan dari 18 saksi itu termasuk orang dalam Pertamina, dan orang dari keempat perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, sebelum kasus ini dialihkan ke Polda Kepri, Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Melalui SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) yang dikirim ke Kejari kota Tanjungpinang, sudah menyebutkan beberapa nama sebagai tersangka.
Selain itu, mantan karyawan PT Gandasari, Martono juga telah mendekam dibalik terali besi penjara, jauh sebelum kasus ini mencuat dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Direktur Gandasari Wajib Lapor
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/direktur-gandasari-wajib-lapor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Direktur Gandasari Wajib Lapor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Direktur Gandasari Wajib Lapor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar