Tribun Batam - Rabu, 17 Oktober 2012 23:51 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto merengek kala tim Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkapnya saat pesta sabu-sabu bersama pengacara dan empat wanita penghibur. Begitu petugas bersikeras, Puji pun pasrah dan langsung mengakui hobinya menikmati Narkoba.
Hakim Puji ditangkap di Ruang Karaoke 331 Illegals Hotel and Clubs, kawasan Jl Hayam Wuruk Jakarta Barat, Selasa (16/10) petang. Selain Puji, petugas meringkus Siddiq Purnomo yang diakui Puji sebagai pengacara.
Seorang pria lagi, Musli Musa'ad diakui sebagai teman dekat. Sedangkan empat wanita penghibur yang dipesan dari Illegals Hotel and Clubs untuk menemani berpesta Narkoba adalah, Nindi (22), Dinda (23), Angel (26) dan Lili (28).
"Tak ada perlawanan saat penangkapan. Memang sempat minta tolong dia. Tolong Pak, saya jangan ditangkap. Karena buktinya ada, ya kita tangkap," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Benny Jozua Mamoto di Hotel Santika Jakarta Timur, Rabu (17/10).
Sebelum menyergap Hakim Puji dkk, enam petugas BNN mendatangi kantor PN Bekasi. Meyakini Puji bolos, tim BNN kemudian menelusuri keberadaan hakim yang dikenal sebagai pecandu sabu-sabu itu. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi Puji berpesta di Illegals Hotel and Clubs.
Puji tak mau mengelak, ketika petugas menemukan 9,5 pil ekstasi di saku bajunya. Apalagi kemudian, hasil tes urine Puji positif mengkonsumsi sabu-sabu. Ketika petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan setengah pil ekstasi dari tangan Siddiq seberat 0,2 gram.
Menurut Benny, Puji sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan bukti sabu dan ekstasinya ke Dinda. "Di salah satu wanita penghibur, kita temukan enam butir ekstasi dan 0,4 gram sabu serta alat hisap. Setelah ditanya, itu milik PW. Ternyata disembunyikan PW," jelasnya.
Puji dkk pun dibawa ke kantor BNN. Setelah dilakukan tes urine, Puji positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi, begitu Siddiq dan Dinda. Kalau Angel positif mengkonsumsi ekstasi, dan Nindi positif sabu. Sedangkan Musli dan Lili, sama-sama negatif alias tak mengkonsumsi ekstasi atau sabu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Nyabu Bersama Wanita Penghibur Minta Maaf
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/hakim-nyabu-bersama-wanita-penghibur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Nyabu Bersama Wanita Penghibur Minta Maaf
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Nyabu Bersama Wanita Penghibur Minta Maaf
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar