Tribun Batam - Rabu, 10 Oktober 2012 23:25 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Lama ditunggu, Hermawan Saputra, anggota komisioner KPU Kabupaten Karimun akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan, Rabu (10/10), sekitar pukul 11.05 WIB. Bersama Risdyansyah dan Evi Herita, Hermawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karimun tahun 2011 sekitar Rp 1,8 miliar.
Hermawan datang ke kantor kejaksaan tidak sendiri. Pria dengan panggilan Wawan ini diantar oleh Risdyansyah, anggota komisioner KPU Karimun yang juga berstatus tersangka kasus sama. Wawan diperiksa di ruang jaksa Edy Monang Samosir yang berada di sebelah ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Sigit Santoso di lantai 2 gedung Kejari Tanjungbalai Karimun.
Jika Risdyansyah atau Diyan Midex dan Evi Herita, Selasa (9/10) diperiksa kejaksaan hampir 4 jam lamanya, pemeriksaan Wawan hanya memakan waktu sekitar 15 menit.
Cepatnya pemeriksaan terhadap Wawan dikarenakan penyidik kejaksaan hanya menanyakan penyampaian hak-hak hukum tersangka. Diantaranya kesiapan tersangka untuk menghadirkan penasehat hukum yang akan mendampinginya selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanjungbalai Karimun kedepannya.
Usai diperiksa, kepada wartawan, Wawan mengatakan dirinya tidak bisa hadir pada pemeriksaan Selasa kemarin dikarenakan tengah berada di Batam hendak menuju Bandung. Namun untuk kembali langsung ke Tanjungbalai Karimun tak keburu waktu.
"Saya tak melarikan diri, kemarin (Selasa, 9/10, red) saya berada di Batam hendak menuju Bandung dan bukan berada di Jakarta seperti yang diberitakan," jelas Wawan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hermawan Saputra Cuma Diperiksa Jaksa 15 Menit
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/hermawan-saputra-cuma-diperiksa-jaksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hermawan Saputra Cuma Diperiksa Jaksa 15 Menit
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hermawan Saputra Cuma Diperiksa Jaksa 15 Menit
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar