Kejari Incar Kasus Bantuan Panti Asuhan

Written By Unknown on Rabu, 17 Oktober 2012 | 12.41

Tribun Batam - Rabu, 17 Oktober 2012 00:02 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kasus dugaan penyelewengan bantuan ke 66 panti asuhan yang dilakukan CV Tiga Pilar Abadi sebagai pemenang tender Pemko Batam, masih dalam penyelidikan pihak Kejari Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana belum dapat memastikan apakah dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana. "Masih penyelidikan, belum bisa diinformasikan secara terbuka. Karena masih proses, belum dapat dipastikan ada tindak pidananya," ucap Astiti, Selasa (16/10).

Ia menambahkan penyelidikan ini beberapa di antaranya akan terfokus pada penyaluran bantuan, dan pemberian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasinya. "Nanti barang bukti akan kami amankan walaupun saat ini belum disita, tapi intel sudah jalan duluan," katanya. Atas dugaan penyelewengan bantuan itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, wali kota Batam, Ahmad Dahlan sudah memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Raja Kamaruzaman segera menarik bantuan ke-66 panti asuhan di Batam itu. 

Adapun barang-barang yang dinilai bermasalah, yakni mulai dari sembilan kebutuhan pokok hingga pengadaan susu kental. Kualitas beras bantuan yang seharusnya bermerek Sentra Ramos, namun dalam penyalurannya, tidak sesuai spesifikasi.

Ada beberapa item lain yang berbeda, seperti pengadaan mie instan yang seharusnya setara dengan merek mie instan terkenal, justru mie yang diserahkan tidak sepadan. Hal yang sama juga terjadi pada minyak goreng, ikan kaleng dan ikan teri. Begitupun dengan susu kental, yang seharusnya setara dengan susu kental merek terkenal, namun ternyata kualitasnya jauh dari harapan.

"Susu kental tidak sesuai spesifikasi dan tidak mengandung vitamin B6, dan vitamin E, A, D dan B1 seperti pada susu yang sudah ditentukan," ungkap Ahmad Rosano, orang yang melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Menurutnya, dari nilai Rp 1.664.154.000 yang dianggarkan pemerintah kota Batam untuk bantuan itu, hanya menghabiskan dana sekitar Rp 600 jutaan.  Untuk saat ini, Astiti menegaskan pihaknya masih fokus pada kasus korupsi dana hibah Pemko Batam yang menyeret Saripuddin Hasibuan, dan Deddy Saputra, sekretaris, dan bendahara KPU Batam, yang hari ini, Selasa (16/10) perkaranya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tanjungpinang. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejari Incar Kasus Bantuan Panti Asuhan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/kejari-incar-kasus-bantuan-panti-asuhan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejari Incar Kasus Bantuan Panti Asuhan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejari Incar Kasus Bantuan Panti Asuhan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger