Tribun Batam - Minggu, 21 Oktober 2012 23:55 WIB
Laporan Tribunenws Batam, Widodo
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Jika Gubernur Kepri HM Sani tidak segera mencopot Azirwan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan maka masyarakat akan apatis kepada Pemprov Kepri. Karena masyarakat akan menilai bahwa Pemprov Kepri masih mengakomodir pejabat yang jelas-jelas telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan jabatannya.
Selain itu, para pegawai negeri sipil terutama yang memiliki jabatan tidak akan jera atau takut melakukan tindak pidana korupsi. Karena mereka berfikir bawah setelah dipidana akibat korupsi pun masih bisa menduduki jabatan Kepala Dinas. Demikian menurut pendapat Suradji, MSi selaku direktur eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Politik Lokal, Minggu (21/10).
Setelah Gubernur HM Sani tegas mencopot Azirwan dari jabatan Kepala DKP maka hendaknya pemerintah kota atau kabupaten juga menirunya. Karena ternyata masih ada belasan pejabat mulai dari kasi, kabid, kabag hingga kepala dinas yang menjadi pejabat di Pemkab atau Pemko. Padahal mereka pernah menjalani hukuman akibat dari tindakan korupsi.
"Sekda selaku Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) jangan hanya mempetimabangkan kecakapan, kapabilitas dan kualitas, tetapi perlu mempetimbangkan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Karena jika pejabat cacat etika (pernah dipenjara) maka dukungan masyarakat untuk mengikuti program-programnya juga tidak maksimal," papar Suradji.
Langkah yang perlu diambil oleh Pemprov adalah komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan diwujudkan dalam bentuk Perda Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi sebagaimana merujuk kepada Inpres Nomor 17/2001 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Masih menurut Suradji, yang dimaksud dengan tindakan korupsi sesuai UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Gratifikasi.
"Jika Pemrov sudah mememiliki Perda Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi maka berarti ada komitmen untuk memperbaiki administrasi keuangan daerah, meletakkan dasar yang kuat untuk menindak pelaku serta pertimbangan dalam jabatan atau kepangkatan," pungkas Suradji yang juga dosen UMRAH. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masyarakat Apatis pada Gubernur Pertahankan Azirwan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/masyarakat-apatis-pada-gubernur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masyarakat Apatis pada Gubernur Pertahankan Azirwan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masyarakat Apatis pada Gubernur Pertahankan Azirwan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar