Minggu Tenang, Atribut Parpol Dilarang

Written By Unknown on Minggu, 28 Oktober 2012 | 12.41

Tribun Batam - Minggu, 28 Oktober 2012 12:03 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Novyana Handayani

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG

- Setelah dua pekan masa kampanye, Minggu (28/10) ini sudah masuk masa tenang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang minta, agar tim masing-masing calon menurunkan sendiri atribut kampanye mereka.

"Tiga hari sebelum pencoblosan sudah masuk masa tenang. Jadi tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk atribut kampanye yang terpasang saat ini, agar dilepaskan sendiri," ujar Ridarman Bay, Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/10).

Memang dalam undang undang tentang Pemilu, peserta Pemilu diminta untuk melepas sendiri atribut kampanye saat masa tenang.

Disamping itu, sayang jika atribut kampanye dirazia oleh tim pengawas. Pasalnya belajar dari Pemilu yang lalu, atribut itu kemudian hanya menjadi sampah.

Padahal tak sedikit bendera-bendera partai yang masih dapat digunakan. Disamping itu Ridarman mengingatkan, agar selama masa tenang tak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Baik kunjungan ke warga, maupun siaran langsung di radio maupun televisi.

Ia juga mengingatkan kemungkinan gerakan kampanye lewat pesan singkat. "Biasanya pada masa tenang banyak yang mencari-cari celah. Apalagi kalau menggunakan nomor HP yang sekali pakai, yang sulit kami lacak," kata Ridarman.

Ia juga mengingatkan masyarakat, jangan tergoda dengan iming-iming oleh tim para calon maupun oknum pada masa tenang ini. Para pemilih diminta memberikan suaranya, sesuai hati nurani mereka. Ia juga minta masyarakat mewaspadai serangan fajar.

Selama masa kampanye sendiri, Panwaslu menerima dua surat pengaduan resmi. Yaitu dari organisasi mahasiswa, tentang pemasangan atribut kampanye di tiang listrik. Kemudian laporan dari PDIP, tentang penggunaan foto Megawati pada baliho pasangan lain.

Panwaslu sendiri menemukan pelanggaran berupa konvoi oleh para calon. Padahal undang undang Pemilu melarang hal tersebut. "Jangankan konvoi dengan kendaraan, berjalan kaki saja tidak dibenarkan," kata Ridarman lagi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Minggu Tenang, Atribut Parpol Dilarang

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/minggu-tenang-atribut-parpol-dilarang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Minggu Tenang, Atribut Parpol Dilarang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Minggu Tenang, Atribut Parpol Dilarang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger