Tribun Batam - Jumat, 12 Oktober 2012 01:16 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM- Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono menegaskan siapa pun termasuk Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dapat diperiksa dan dijadikan tersangka KPK. Anas dan Mulyono pernah diperiksa KPK atas dugaan korupsi proyek Rp 1,275 triliun pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya siapa saja karena hukum tidak pandang bulu," kata Ignatius Mulyono di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/10).
Ignatius ditanya pers soal pengusutan korupsi kompleks olahraga Hambalang Jawa Barat. Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum telah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus ini.
"Ya kalau menurut saya kita mendukung langkah-langkah KPK mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan semua yang berhubungan dengan korupsi bisa diberantas," kata Mulyono.
Ignatius sebelumnya disebut-sebut terkait kasus ini yang ikut mengurus sertifikat penggunaan lahan untuk pembangunan Hambalang. "Saya cuma disuruh, buat menanyakan apakah sertifikatnya sudah beres atau belum karena kepala BPN tidak ada, maka saya telepon Sestama (Sekretaris Utama)," kata Ignatius.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin telah ditahan KPK. Menurut Ignatius, Nazaruddin dan Anas sangat dekat. "Dekat banget seperti rangkulan. Yang namanya bendahara sama ketua umum itu seperti apa sih?" kata dia.
Ignatius Mulyono, kerap bersuara Anas menyuruh dirinya untuk mengurus tanah Hambalang. Mulyono adalah pensiunan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal. Saat ini dia menjabat Ketua Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini menjabat Ketua Badan Legislatif DPR RI.
Dalam beberapa kesempatan, Ignatius Mulyono mengaku menyesal telah membantu menyelesaikan status tanah Hambalang. Dia tak mengira ini akan menjadi kasus korupsi terpanjang sejarah Indonesia.
"Kalau tanya istilah penyesalan, saya terhadap kasus ini, saya, super, sangat menyesalkan. Saya itu sudah mengabdi di lingkungan militer dari pangkat letnan dua sampai mayor jenderal. Saya sudah mengabdi 32 tahun. Mulai 1998 saya di DPR ini. Saya menjunjung tinggi terhadap apa yang saya lakukan untuk bangsa dan negara," kata Ignatius, beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang itu rencananya diperiksa, Senin pekan depan. Demikian disampaikan Pengacara Deddy, Rudi Alfonso saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/10) petang. "Senin depan dia (DK) dipanggil untuk diperiksa penyidik," kata Rudi.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan belum mendapat informasi tersebut. "Nanti saya cek dahulu," kata Johan. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Ia dijerat karena selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menyalahgunakan kewenangannya.
Tindakan mantan Kabag Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu, dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana SON Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulyono Setuju Jika KPK Jadikan Anas Tersangka
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/mulyono-setuju-jika-kpk-jadikan-anas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulyono Setuju Jika KPK Jadikan Anas Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulyono Setuju Jika KPK Jadikan Anas Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar