Tribun Batam - Jumat, 12 Oktober 2012 01:10 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM- Dua orang warga Solo yang menggugat perdata terhadap mantan Wali Kota Joko Widodo alias Jokowi tidak mau mundur dan berdamai. Mereka ngotot menyeret Jokowi ke pengadilan karena dianggap ingkar janji atau wanprestasi terhadap rakyat Solo, berhenti di tengah jalan dan maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hakim Pengadilan Negeri Solo sudah terlibat sebagai mediator. Waktu pun telah dilewatkan dua pekan, namun usaha memediasi kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (10/10), tidak menemui kata sepakat. Pihak penggugat ngotot ingin bertemu Jokowi di Pengadilan.
Gugatan diajukan dua orang warga, yakni Paidi, warga Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Jebres, dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Solo. Kemarin merupakan sidang kali kedua Kuasa hukum penggugat, Srihadi Fahrudin dan kuasa hukum Jokowi, Suharsono yang ditengahi hakim Bintoro mengadakan pertemuan tertutup.
Setelah bertemu sekitar setengah jam, kedua belah pihak meninggalkan ruang rapat dengan raut muka datar. Kuasa hukum Jokowi, Suharsono mengatakan, setelah melakukan mediasi, belum ada kesepakatan bersama. "Pengguggat tetap meminta bertemu dengan Pak Jokowi selaku tergugat di PN untuk melakukan pembicaraan," katanya.
Sebenarnya Jokowi sendiri bersedia berbicara langsung dengan para penggugat. Namun Jokowi meminta tempat pertemuan jangan terbatas di Pengadilan Negei. Sebab ada tempat lain yang bisa digunakan misalnya kediaman Jokowi. "Pak Jokowi kan sibuk, agak sulit untuk bisa datang. Beliau menawarkan pembicaraan dilakukan di lokasi lain saja," katanya.
Suharsono mengaku sempat terjadi perdebatan sengit saat proses mediasi. Bahkan jalannya pembicaraan berakhir dead lock, buntu. Hingga berakhirnya mediasi, belum ada kesepakatan apakah gugatan tetap berlanjut atau diakhiri dengan perdamaian. "Kami diberi waktu 2 minggu lagi dari hakim untuk melakukan mediasi," kata Suharsono.
Kuasa Hukum dua penggugat, Srihadi Fahrudin mengatakan, pihaknya sebenarnya tak menginginkan adanya mediasi. Sebab tujuan akhir yang ingin didapatkan adalah putusan dari hakim apakah gugatan dikabulkan atau tidak.
"Kami ingin ada putusan hakim. Jika menang, kami berharap putusan itu akan menjadi pelajaran bagi pemimpin daerah lainnya," katanya.
Sidang gugatan perdata yang diajukan dua warga Solo kepada Jokowi kali kedua digelar di Pengadilan Negeri Solo, dengan agenda mediasi kedua belah pihak yang ditengahi hakim. Mediasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB berlangsung secara tertutup. Hadir di dalam ruangan kuasa hukum dua penggugat, Srihadi Fahrudin, serta kuasa hukum Jokowi, Suharsono.
Sementara sebagai mediator adalah hakim Bintoro. Mediasi itu dilakukan sesuai perintah hakim pada sidang sebelumnya. Hakim memberikan waktu 40 hari bagi kedua belah pihak untuk berembuk.
"Setelah dua pekan, hari ini mediasi dilakukan. Apakah akan damai atau jalan terus, nanti dibicarakan," kata Srihadi Fahrudin. Dalam gugatannya, dua warga tersebut meminta ganti rugi Rp 343 miliar.
Dua orang warga Solo mewakili masyarakat Solo menggugat Wali Kota Joko Widodo alias Jokowi yang mereka nilai telah ingkar janji atau wanprestasi atas janji-janji yang pernah diucapkan selama mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada pemilukada tahun 2010 lalu.
Jokowi berjanji mengemban amanat rakyat Solo sampai habis masa jabatannya pada tahun 2015, dengan slogan Solo Berseri Tanpa Korupsi. Tetapi kenyataannya Jokowi telah mengingkarinya dengan ikut mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Paidi dan Aris Tantang Jokowi di Pengadilan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/paidi-dan-aris-tantang-jokowi-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Paidi dan Aris Tantang Jokowi di Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Paidi dan Aris Tantang Jokowi di Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar