Tribun Batam - Rabu, 24 Oktober 2012 10:25 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Untuk membangun kawasan pemukiman dan hunian yang berimbang, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, akan memberlakukan presentase persyaratan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pengembang."Saya sudah perintahkan ke Dinas Tata Kota dalam mengurus IMB, bahwa pengembang harus mempresentasekan dulu kepada pimpinan," kata Dahlan usai penandatangan MoU antara deputi bidang pengembangan kawasan Kementerian Perumahan Rakyat dengan walikota/ bupati se-Sumatera, Selasa (23/10) di Planet Holiday Hotel.
Ia menambahkan, presentase persyaratan izin tersebut di dalamnya juga termasuk pemaparan lahan fasilitas umum, fasilitas sosial, drainase dan jalan yang akan dibangun di area perumahan demi kepentingan masyarakat kecil.
Pemko akan membantu perizinan, jika ada kepastian pengembang melaksanakan aturan hunian berimbang 1:2:3 sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
"Satu rumah mewah membangun tiga rumah sederhana (menengah ke bawah) dan pengembang yang membangun dua rumah menengah wajib membangun tiga rumah sederhana. Jadi intinya pengembang wajib membangun rumah menengah ke bawah," paparnya.
Kendati demikian, Dahlan menegaskan hal itu tidak menjadi suatu hal yang dipaksakan jika tata ruangnya tidak memenuhi. Disinggung apakah pola 1:2:3 merupakan bentuk usaha pemerintah memperketat keluarnya IMB bagi pengembang, Dahlan menepis anggapan itu.
Ia menyebut bukan memperketat, tapi hanya memperlancar IMB untuk memperhatikan masyarakat kecil. Dengan persyaratan itu, pemerintah tak lagi disalahkan jika terjadi banjir di area perumahan karena sempitnya drainase.
Sementara itu, Hazzadin Tembe Sitepu, Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemerintah daerah (pemda) mengawasi pengembang di kawasannya dalam menerapkan aturan pola hunian berimbang yang diatur dalam Permenpera No 10/2012.
Menurutnya, pengawasan pola hunian berimbang itu diperlukan untuk memastikan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami menugaskan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawasi aturan ini, dan sudah ada aturan Permendagri. Pemda harus mengawasi dan memberikan insentif," ucap Hazzadin.
Ia menambahkan, Kemenpera juga akan membentuk tiga konsultan regional yang akan membantu Pemda untuk melakukan pengawasan aturan hunian berimbang.
Menurutnya aturan tersebut, wajib dipatuhi seluruh pengembang yang mengajukan IMB baru untuk membangun minimal 50 unit rumah komersial, terlebih lagi pemda yang mengeluarkan IMB tersebut.
Ia menyarankan pemda juga harus memberi kemudahan perizinan untuk mendorong pelaksanaan aturan ini, sehingga diharapkan dapat menarik pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pemda harus beri insentif, dan dari pusat ada dana bantuan untuk prasarana Rp 6,26 juta per rumah," tegasnya.
Untuk melaksanakan aturan hunian berimbang 1:2:3, Kemenpera juga membuat perjanjian kerjasama antara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera dengan Walikota/ Bupati se-Sumatera. Sekitar 40 Kabupaten/ Kota yang ada di Sumatera menandatangani kerjasama ini.
Adanya kerjasama itu, Hazzadin berharap pemda mulai menyiapkan pemetaan lokasi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, disamping harus mengawasi pelaksanaannya.
Bagi pengembang yang tidak melaksanakan aturan pola hunian berimbang itu, akan dikenakan sanksi mulai dari penutupan proyek hingga pencabutan izin membangun.
Sementara itu, Permenpera No 10 Tahun 2012 ini tidak berlaku surut. Dalam artian, bagi pengembang yang memiliki izin sebelum aturan ini dibuat, tidak terkena kewajiban dalam aturan tersebut.
"Kalau izinnya sebelum Permen ini, tidak kena. Contohnya, pengembang memperoleh izin 100 hektare dulu dari izin 600 hektare, yang kena aturan ini hanya yang 500 hektare," tutupnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengembang Wajib Bangun Rumah Sederhana
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/pengembang-wajib-bangun-rumah-sederhana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengembang Wajib Bangun Rumah Sederhana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengembang Wajib Bangun Rumah Sederhana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar