Polri Akhirnya Menyerah, Pasrahkan 2 Jenderal ke KPK

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 12.41

Tribun Batam - Rabu, 24 Oktober 2012 10:11 WIB

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menyerah. Setelah 15 hari melewati pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan Polri menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan bermotor Korlantas Polri ke KPK, kemarin, Polri betul-betul menghentikan penyidikan.

Selanjutnya, KPK akan mengambil alih penuntasan kasus Irjen Djoko Susilo dan kawan-kawan.

"Terserah dari pihak KPK, kan sudah diserahkan. Kita sudah tidak menyidik lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Selasa (23/10), mengenai nasib dua perwira tinggi polisi berstats tersangka yang telah diserahkan kepada penyidik KPK.

Hal senada disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Sutarman menyerahkan segala keputusan pada KPK perihal dua tersangka tersebut.

"Sudah menyerahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kami bersurat kemarin," kata Sutarman, di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kasus ini mencuat sejak 31 Juli 2012, ketika penyidik KPK yang menggeledah markas Korlantas Polri di Cawang, Jakarta sempat 'disandera' personel Polri selama belasan jam.

Berkas-berkas yang disita penyidik KPK pimpinan Kompol Novel Baswedan tidak doibolehkan diangkut. Sejak itu, terjadi tarik-menarik antara KPK lawan Polru dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rp 198,7 miliar pengadaan simulator kendaraan bermotor untuk ujian surat izin mengemudi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai, KPK tetap bisa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. Keduanya telah ditahan Kepolisian.

Menurut Zulkarnain, meskipun masa penahanan keduanya sudah habis untuk proses penyidikan di Kepolisian, KPK masih dapat menahan tahap penuntutan.

"Nanti kalau ditahan ya bisa di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," kata Zulkarnain.

Seperti diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepolisian harus melimpahkan penanganan perkara Didik, Budi, dan Sukotjo S Bambang ke KPK.

Sebelum ada pernyataan Presiden, Kepolisian menyidik ketiga perkara tersangka itu dan sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.

Status berkas ketiga tersangka itu P19 atau belum dapat dikatakan lengkap untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selama penyidikan, Kepolisian juga  menahan Didik dan Budi.

Adapun Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sedangkan Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara Sukotjo yang divonis Pengadilan Negeri Bandung untuk perkara berbeda, sudah sejak awal ditahan di Rutan Kebun Waru, Bandung.

Zulkarnain mengatakan, untuk lebih jauhnya masalah penahanan Didik dan Budi akan dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. KPK segera mengadakan pertemuan dengan dua lembaga hukum tersebut.

"Tentu bukan hanya KPK, Kepolisian tapi juga Kejaksaan. Tentu akan kita formulasikan yang pas dan administrasinya juga clear. Mudah-mudahan itu berjalan baik dan konflik kepentingannya juga bisa diatasi," ucap Zulkarnain.

Dalam KUHAP diatur penahanan dapat dilakukan atas kewenangan penuntut umum. KPK sebagai lembaga penegak hukum selain memiliki kewenangan penyidikan juga mempunyai kewenangan penuntutan.

Pasal 25 KUHAP Ayat 1 menyebutkan bahwa perintah penahanan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Kemudian ayat 2 menyebutkan, penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari. (tribunnews)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Akhirnya Menyerah, Pasrahkan 2 Jenderal ke KPK

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/polri-akhirnya-menyerah-pasrahkan-2.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Akhirnya Menyerah, Pasrahkan 2 Jenderal ke KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Akhirnya Menyerah, Pasrahkan 2 Jenderal ke KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger