Tribun Batam - Kamis, 22 November 2012 02:09 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Thomlimah Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Tagor Napitupulu meminta besaran upah minimum kota atau kabupaten yang akan diajukan kepada Gubernur Kepri, harus lahir dari satu suara Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten.
"Kami sangat mengharapkan agar Depeko satu suara dalam mengajukan nilai UMK kepada dewan pengupahan provinsi, sehingga Gubernur tinggal me-review (menegaskan) usulan tersebut," kata Tagor kepada Tribun, melalui telepon seluler, Rabu (21/11) sore.
Tagor mengatakan, nilai UMK yang diusulkan itu harus disetujui semua pihak tanpa menyisakan polemik. Sebab, hal tersebut bisa memunculkan bola liar ketika nilai UMK tersebut akhirnya disahkan Gubernur.
Tagor mengatakan akan mengembalikan hasil pembahasan nilai UMK bila ternyata belum disepakati bersama, dan akan meminta untuk dibahas kembali.
"Kami pasti akan kembalikan hasil pembahasan itu untuk dibahas lagi. Karena nilai UMK setiap kabupaten/kota itu ditentukan Depeko bukan gubernur. Gubernur hanya mengesahkan saja. Kami harapkan supaya hasil pembahasan UMK itu bisa dimasukkan paling lambat tanggal 25 November 2012 ini sehingga awal Desember kami bisa keluarkan surat keputusan-nya," kata Tagor. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Gubernur Minta Keputusan UMK Kota Satu Suara
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/gubernur-minta-keputusan-umk-kota-satu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gubernur Minta Keputusan UMK Kota Satu Suara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gubernur Minta Keputusan UMK Kota Satu Suara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar