Tribun Batam - Sabtu, 22 Desember 2012 11:32 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Nias, Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap industri rumahan yang membuat senjata api rakitan.
Dua tersangka yang merupakan ibu dan anak diamankan berikut sejumlah barang bukti senjata api.
Kapolres Nias AKBP Mardiaz K Dwihananto menyatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah keduanya yang berada di Desa Lasara Siwalubanua, Kecamatan Ma'u, Kabupaten Nias. Masing-masing Perianus Waruwu, lelaki berusia 20 tahun yang tercatat sebagai mahasiswa semester III, IKIP Gunung Sitoli. Sementara ibunya Arilia, berusia 40 tahun.
"Penangkapan itu bermula dari operasi yang dilaksanakan tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres untuk mengungkap kasus pembunuhan," kata Kapolres Mardiaz.
Kasus dimaksud yakni pembunuhan terhadap Faigizanolo Gulo yang terjadi pada 21 Oktober 2012 lalu. Tiga tersangka dalam kasus itu kini dinyatakan buron.
Dalam pengembangan informasi, diketahui salah satu dari tiga tersangka pembunuhan yakni Amoni Gulo, sering datang ke rumah tersangka Perianus.
Pada Kamis (20/12/2012) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, dilakukan penyergapan ke rumah tersebut. Kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Selanjutnya saat penggeledahan dilakukan, di dalam kamar tersangka ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 1 butir peluru.
Selain itu, ditemukan juga 3 unit senapan angin bekas, 1 popor senjata, 14 batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai laras senjata, 8 pegas, 1 pucuk replika senjata dari kayu, 1 tombak, 7 senjata tajam berbagai ukuran, dan 3 kikir besi.
Dari lokasi juga ditemukan 1 tas berisikan rekapan togel, 1 buku tafsir mimpi dan sejumlah uang berbagai pecahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Mardiaz, diketahui tersangka Perianus beserta orang tuanya Yamonaha Waruwu selama ini telah memproduksi senjata api rakitan.
Sepanjang tahun 2012 ini mereka telah menjual 10 pucuk senjata dan 2 butir peluru dengan harga Rp 250 ribu per pucuk.
"Hingga saat ini kedua tersangka masih kita periksa untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang diduga terkait dengan penggunaan senjata api rakitan," kata Kapolres Mardiaz sembari menyatakan kedua tersangka dikenai pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Nias Gerebek Home Industry Senjata Api Rakitan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/polres-nias-gerebek-home-industry.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Nias Gerebek Home Industry Senjata Api Rakitan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Nias Gerebek Home Industry Senjata Api Rakitan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar