Tribun Batam - Jumat, 15 Februari 2013 10:47 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menentukan status hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui gelar perkara Hambalang yang dijadwalkan pada Jumat (15/2/2013). Informasi mengenai gelar perkara atau ekspose Hambalang ini disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.
"Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu," kata Zulkarnaen Jumat. Melalui gelar perkara, KPK akan menentukan apakah penyelidikan Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini. Seperti diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
ANAS URBANINGRUM
Tanggal Lahir: 15 Juli 1969
Tempat Lahir: Blitar, Jawa Timur,
Agama: Islam
Pekerjaan: Anggota DPR RI
Jabatan: Ketua Umum Partai Demokrat 2010-2015
Istri: Athiyyah Laila
Anak :
Akmal Naseery
Aqeela Nawal Fathina
Aqeel Najih Enayat
Aisara Najma Waleefa
Pendidikan:
Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga tahun 1992
Magister Sains Ilmu Politik UI tahun 2000
Program doktor di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
KARIER
Ketua Umum DPP Partai Demokrat 2010-2015
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Periode 2009-2014
Pimpinan Kolektif Nasional KAHMI, 2009
Ketua Yayasan Wakaf Paramadina, 2006-sekarang
Ketua DPP Partai Demokrat, 2005-sekarang
Anggota KPU Periode 2001-2005
Anggota Tim Seleksi Parpol Peserta pemilu 1999 (tim 11), 1999
Anggota Tim Revisi UU Politik (tim 7), 1998
Ketua Umum PB HMI Periode 1997-1999
Anda sedang membaca artikel tentang
Status Hukum Anas Urbaningrum Ditentukan KPK Hari Ini
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/status-hukum-anas-urbaningrum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Status Hukum Anas Urbaningrum Ditentukan KPK Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Status Hukum Anas Urbaningrum Ditentukan KPK Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar