Tribun Batam - Rabu, 20 Maret 2013 12:34 WIB
Pertanyaan:
Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?
Selamat pagi Kasatlantas Polresta Barelang yang saya hormati, kami warga Batuaji merasa tidak nyaman. Terutama saat berangkat dan pulang bekerja, ini disebabkan karena sopir angkot di wilayah Batuaji Batam tidak memikirkan keselamatan pengendara roda dua dan sering melanggar aturan lalulintas. Sebagaimana yang saya tahu, sopirnya itu jarang memiliki SIM. Mohon perhatian dan ditindaklanjuti Pak. Terima kasih.
Pengirim: +628136461xxxx
Jawaban:
Petugas Polantas Akan Segera Menertibkan Pelakunya
Terima kasih atas informasinya. Dalam Undang-undang (UU) Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya nomor 22 tahun 2009 ditegaskan sangat rinci. Di antaranya setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kaitannya dengan pengemudi maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tidak hanya itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
Selain itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat pemberi isyarat lalulintas
d. Gerakan lalulintas
e. Berhenti dan parkir
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar
g. Kecepatan maksimal atau minimal
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Lalu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala atau tanda bukti lain yang sah
d. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan maka penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
Apabila dalam kenyataannya pengemudi tidak mematuhi ketentuan itu maka bisa ditilang, didenda, dan dipenjara. Untuk persoalan pengemudi yang ugal-ugalan, kami akan melakukan penertiban secepatnya. Demikian penjelasannya.
Kompol Indra Pramana
Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/bagaimanakah-jika-sopir-angkot-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar