Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 12.41

Tribun Batam - Rabu, 20 Maret 2013 12:34 WIB

Pertanyaan: 

Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?

Selamat pagi Kasatlantas Polresta Barelang yang saya hormati, kami warga Batuaji merasa tidak nyaman. Terutama saat berangkat dan pulang bekerja, ini disebabkan karena sopir angkot di wilayah Batuaji Batam tidak memikirkan keselamatan pengendara roda dua dan sering melanggar aturan lalulintas. Sebagaimana yang saya tahu, sopirnya itu jarang memiliki SIM. Mohon perhatian dan ditindaklanjuti Pak. Terima kasih. 

Pengirim: +628136461xxxx

Jawaban: 

Petugas Polantas Akan Segera Menertibkan Pelakunya

Terima kasih atas informasinya. Dalam Undang-undang (UU) Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya nomor 22 tahun 2009 ditegaskan sangat rinci. Di antaranya setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. 

Kaitannya dengan pengemudi maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tidak hanya itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.

Selain itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Rambu perintah atau rambu larangan

b. Marka jalan

c. Alat pemberi isyarat lalulintas

d. Gerakan lalulintas

e. Berhenti dan parkir

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

g. Kecepatan maksimal atau minimal

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Lalu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala atau tanda bukti lain yang sah

d. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan maka penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan

Apabila dalam kenyataannya pengemudi tidak mematuhi ketentuan itu maka bisa ditilang, didenda, dan dipenjara. Untuk persoalan pengemudi yang ugal-ugalan, kami akan melakukan penertiban secepatnya. Demikian penjelasannya. 

Kompol Indra Pramana 

Kasatlantas Polresta Barelang Kota Batam 


Anda sedang membaca artikel tentang

Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/bagaimanakah-jika-sopir-angkot-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bagaimanakah Jika Sopir Angkot di Batuaji Ugal-ugalan?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger