Ini Keputusan KPU Pusat Terkait Dapil di Kepri dan Batam

Written By Unknown on Selasa, 12 Maret 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menetapkan Daerah Pemilihan (dapil) calon legislatif pemilu 2014 tingkat kota Batam, dan Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (9/3) kemarin.

Abdul Rahman, komisioner KPUD Kota Batam mengatakan saat ini partai sedang menyusun pencalegkan. "Partai saat ini sedang menyusun caleg-nya. Nah, berdasarkan Keputusan KPU Pusat No. 102/KPTS/KPU/2013, tanggal 9 Maret 2013. KPU pusat sudah menentukan dapil, dan hasilnya sesuai yang kami rencanakan kemarin," ucap Rahman.

Untuk kota Batam, terdiri dari 5 dapil, meliputi dapil 1, Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar dengan jumlah kursi 9. Dapil II, Kecamatan Lubuk Baja, dan Batam Kota, 12 kursi. Dapil III, Nongsa, Bulang, Sungai Beduk, Galang, dengan 9 kursi. Dapil IV, Kecamatan Sagulung, 8 kursi, dan dapil V, terdiri dari Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, dan Batuaji, sebanyak 12 kursi.

"KPU pusat, dengan nomor keputusan yang sama, juga sudah menetapkan dapil tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Ada 7 dapil," katanya. Masing-masing dapil kabupaten atau kota tersebut terdiri dari, dapil I kota Tanjungpinang dengan 5 kursi. Dapil II meliputi, Bintan dan Lingga, jumlah kursi 6. Dapil III kabupaten Karimun, 6 kursi.  Sementara untuk dapil IV, V, dan VI, diperuntukan bagi kota Batam.

"Untuk Batam, ada 25 kursi. Dapil IV, kota Batam A meliputi kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, Batam Kota, 10 kursi. Dapil V, kota Batam B, terdiri dari Belakang Padang, Sekupang, Sagulung, Batu Aji, jumlah kursi 10. Dan dapil VI, kota Batam C, meliputi kecamatan Sungai Beduk, dan Galang, 5 kursi," ucap Rahman.

Sedangkan untuk dapil VII provinsi Kepri, meliputi Kepulauan Anambas, dan Natuna dengan jumlah kursi 3. Total keseluruhan kursi yang diperebutkan untuk pemilu 2014 mendatang di tingkat provinsi sebanyak 45 kursi.

"Nggak ada perubahan, keputusannya tetap, seperti rencana dapil kemarin," ujarnya sembari mengatakan saat ini KPUD kota Batam sedang melakukan pencatatan data DP4.

Untuk pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/ Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli), Abdul Rahman menegaskan pihaknya masih menunggu anggaran pusat cair. "Mereka belum dilantik, kami masih menunggu anggaran dari pusat," katanya. (*)

BATAM ADA 5 DAPIL TOTAL 50 KURSI

Dapil 1 Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar = 9 kursi
Dapil II, Kecamatan Lubuk Baja, dan Batam Kota = 12 kursi.
Dapil III, Nongsa, Bulang, Sungai Beduk, Galang = 9 kursi.
Dapil IV, Kecamatan Sagulung = 8 kursi
Dapil V,  Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, dan Batuaji = 12 kursi.

PROVINSI KEPRI ADA 7 DAPIL TOTAL = 45 Kursi

Dapil  I kota Tanjungpinang = 5 kursi
Dapil II  Bintan dan Lingga = 6 kursi
Dapil III Karimun = 6 kursi
Dapil IV Batam A (Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, Batam Kota)
= 10 kursi.
Dapil V Batam B (Belakang Padang, Sekupang, Sagulung, Batu Aji) =10 kursi
Dapil VI Batam C (Sungai Beduk, dan Galang) = 5 kursi
Dapil VII  Anambas dan Natuna  = 3 kursi


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Keputusan KPU Pusat Terkait Dapil di Kepri dan Batam

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/ini-keputusan-kpu-pusat-terkait-dapil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Keputusan KPU Pusat Terkait Dapil di Kepri dan Batam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Keputusan KPU Pusat Terkait Dapil di Kepri dan Batam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger