Tribun Batam - Rabu, 17 April 2013 12:25 WIB
Taksiran itu dihitung dari nilai pesawat dan kemampuan perusahaan reasuransi penjamin polis pesawat Lion Air. Asal tahu, harga pesawat terbaru produksi Boeing itu di kisaran 80 juta hingga 90 juta dolar Amerika.
Tapi, tidak semua klaim ditanggung PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), selaku penerbit polis. Ada premi yang ditahan di dalam negeri oleh asuransi. Sisanya jadi tanggungjawab reasuransi asing.
Diprediksi nilai yang dialihkan ke reasuransi luar cukup besar. Maklum, perusahaan asuransi tidak mampu menahan premi sendiri.
"Angka sebesar itu hanya yang dibayarkan dalam negeri belum dari reasuransi luar," terka Julian Noor, Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Senin (15/4/2013).
Yasril Y Rasyid, Presiden Direktur TPI, mengaku belum mengetahui nilai pasti klaim. Perhitungan diserahkan ke penilai kerugian alias lost adjuster Charles Taylor Adjusting (CTA). "Kami menunggu lost adjuster untuk menjustifikasi jaminan dan estimasi nilai kerugian," terangnya.
Mantan Direktur Utama Asuransi Tugu Kresna Pratama tersebut mengakui, reasuransinya diserahkan ke broker Jardine Lloyd Thompson (JLT). Sayang, porsi reasuransi dan ditahan sendiri tidak disebutkan.
Yang pasti klaim Lion Air akan menambah daftar klaim yang harus dibayar TPI. Sebagai gambaran, sepanjang 2012 klaim netto sebelum diaduit TPI mencapai Rp 119,9 miliar, melonjak 42,89 persen dibandingkan tahun 2011.
Tidak hanya berimbas ke TPI, klaim Lion juga akan berimbas ke lini asuransi penerbangan alias aviation. Padahal tahun 2012, angka klaim sudah meningkat karena kasus gagal orbit satelit milik Telkom yang dijamin oleh Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Sebagai gambaran, per Desember 2012, total klaim bruto asuransi pesawat udara Rp 1,98 triliun. Angka itu meroket 614 persen dibanding periode akhir 2011 Rp 277,3 miliar. Sementara total klaim untuk penumpang pesawat hingga kini belum jelas. Yang pasti, penumpang berhak mendapatkan dua jaminan.
Pertama dari Jasa Raharja. Nilai santunannya maksimal Rp 25 juta untuk perawatan. Kabarnya Jasa Raharja Bali sudah mencairkan Rp 14,58 juta untuk perawatan 28 korban di rumah sakit setempat. Selain itu Jasa Raharja juga membiayai penumpang yang masih dirawat di rumah sakit.
Manfaat kedua, dari pihak asuransi perjalanan. Dengan syarat, penumpang membeli polis seharga Rp 15.000 saat membeli tiket pesawat. Polis yang diterbitkan American International Group (AIG) Insurance (AIG Indonesia) ini menjamin beberap risiko.
Antara lain meninggal dunia mendapatkan Rp 500.000, keterlambatan penerbangan Rp 450.000 per jam, serta bagasi dan barang barang pribadi sekitar Rp 4 juta (Rp 1 juta batas per barang). (kontan)
Anda sedang membaca artikel tentang
Klaim Asuransi Kecelakaan Lion Air Bisa Capai Rp 50 Miliar
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/klaim-asuransi-kecelakaan-lion-air-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Klaim Asuransi Kecelakaan Lion Air Bisa Capai Rp 50 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Klaim Asuransi Kecelakaan Lion Air Bisa Capai Rp 50 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar