Komnas HAM Segera Panggil Komandan Grup 2 Kopassus

Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Sabtu, 13 April 2013 11:15 WIB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat ini akan memanggil Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah terkait kasus serangan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Selain Komandan Grup 2 Kopassus, sejumlah pihak pun masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan dan penyelidikan masih akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi lain yang dianggap relevan," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Jumat (12/4/201).

Pihak lain yang akan dipanggil, kata Siti, di antaranya Danrem dan Dandim Yogyakarta, serta tersangka penganiayaan dalam kejadian sebelum penyerangan ke Lapas Cebongan. Siti mengatakan, penyerangan terhadap Lapas Cebongan merupakan tindakan extra judicial killing terhadap empat tahanan.

Serangan itu telah menjatuhkan wibawa hukum Indonesia di mata dunia. Sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Para pelaku pun dianggap telah melakukan pelanggaran HAM atas hak hidup sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable right), sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran berat atau pelanggaran biasa. "Empat korban yang meninggal di lapas itu direnggut hak hidupnya. Sedangkan, penganiayaan terhadap sipir itu adalah bentuk pelanggaran HAM," ujarnya.

Seperti diberitakan, TNI AD menyatakan, para penyerang Lapas Cebongan adalah oknum Grup 2 Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan itu diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor.

Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu. Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013.

Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. (kompas.com/tribunnews.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Komnas HAM Segera Panggil Komandan Grup 2 Kopassus

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/komnas-ham-segera-panggil-komandan-grup.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komnas HAM Segera Panggil Komandan Grup 2 Kopassus

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komnas HAM Segera Panggil Komandan Grup 2 Kopassus

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger