Telat Bayar Pajak Kendaraan, STNK Pengendara di Cap Merah

Written By Unknown on Kamis, 04 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Kamis, 4 April 2013 12:24 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria S.

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM

- Ratusan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat menjadi target razia tim gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, Jasa Raharja, dan Polresta Barelang di Komplek Graha Mas Batam Centre, Rabu (3/4/2013) pagi.

Dalam satu kali razia saja, tim gabungan ini menargetkan untuk menjaring sampai 200-an kendaraan bermotor. Kasi Pengawasan Penerimaan Daerah Dispenda Kepri, Vira Jiansa Respati menyebutkan bahwa razia kali ini meliputi tiga hal. Yakni pemeriksaan masa pajak kendaraan, perpindahan plat (mutasi) kendaraan, dan daftar ulang kendaraan.

"Sifatnya untuk mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak dan mendaftarkan platnya dari yang non-BP ke BP," ujar Vira di lokasi.

Ia berharap masyarakat Batam untuk segera membayar pajak. Sambil mencatat semua kendaraan yang terjaring razia, petugas terlihat mengarahkan para pengendara kendaraan bermotor yang menuju Batam Centre untuk meminggirkan kendaraannya tersebut.

Sedikitnya dalam setahun, kata wanita itu ada sebelas kali razia seperti ini dilakukan. Dengan titik-titik lokasi yang berlainan, salah satunya seperti di Komplek Graha Mas itu. Lalu titik lainnya seperti di Batuampar, ketiga di depan Novotel, kemudian Temenggung Abdul Jamal, Batuaji dan sebagainya. Razia ini dilakukan per satu bulan sekali.

"Supaya pengendara ini taat pajak. Seharusnya untuk pajak itu satu tahun berlakunya. Pajak inikan penting untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya lagi.

Bagi kendaraan yang terjaring razia, akan dikenakan sanksi administratif. Dan juga diberikan cap "merah".

"Ada cap yang tanda habis masa pajak yang dibubuhkan pada STNK yang habis masa waktunya. Terus cap daftar ulang untuk STNK yang harus melakukan pendaftaran ulang. Dan cap mutasi kendaraan untuk STNK yang wajib mendaftarkan mutasi kendaraannya," terangnya.

Para pemilik kendaraan yang telah mendapatkan cap "merah" itu, wajib mengurus surat-surat maupun pembayaran pajaknya di kantor Samsat. Jika tidak, mereka akan mendapatkan tilang ketika terjaring razia di kemudian hari.

"Cap "merah" itu juga bisa jadi sanksi psikologis. Ketahuan mana pengendara yang tidak taat pajak," tegasnya.

Berlangsung dari pukul 09.00-10.00 WIB, ia menambahkan untuk kendaraan yang ingin memperpanjang pajaknya tidak dilayani di tempat.

"Semua mekanisme pembayaran melalui bank. Kami nggak boleh menerima uang langsung. Tatacaranya, terbagi dua. Untuk kendaraan yang berusia satu tahun pembayaran di lantai satu. Pembayaran kendaraan di atas satu tahun ke lantai dua kantor Samsat," jelasnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Telat Bayar Pajak Kendaraan, STNK Pengendara di Cap Merah

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/telat-bayar-pajak-kendaraan-stnk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Telat Bayar Pajak Kendaraan, STNK Pengendara di Cap Merah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Telat Bayar Pajak Kendaraan, STNK Pengendara di Cap Merah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger