Warga Graha Nusa Batam Resah Dapat Tagihan UWTO dari Bank

Written By Unknown on Senin, 22 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Senin, 22 April 2013 12:02 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Purwoko

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-

Keresahan warga  Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, Batam, belum juga mereda. Warga pun mendesak pihak developer untuk segera merampungkan masalah perpanjangan UWTO dengan merundingkannya bersama bank dan BP Batam.

Warga sendiri menyatakan merasa ditipu oleh developer karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu untuk konsumen yang hendak akad kredit, yang menyatakan bahwa masa berlaku WTO akan habis.

"Ini berarti ada unsur penipuan. Kita membantah keras jika pihak developer telah memberitahu ke kita saat akad kredit masa WTO tinggal sampai 2015. Masa kita baru saja beli rumah langsung diminta untuk membayar UWTO lagi," ujar Buha Wanton Hutasoit, bersama empat warga lainnya saat ke redaksi Tribun Batam, Minggu (21/4).

Warga pun dalam 2 x 24 jam masih akan persuasif kepada pihak developer. Namun jika tidak diindahkan maka akan ada langkah hukum lebih lanjut. "Sebelum masalah ini selesai developer juga harus menghentikan segala aktivitas sehingga permasalahan yang ada di perumahan Graha Nusa Batam, tidak menjadi tambah rumit nantinya," kata Buha yang ditimpali Sijabat, Anes Meiludin, dan James Palobo.

James mengaku sangat terkejut ketika beberapa minggu lalu disurati pihak bank, yang meminta agar warga segera membayar lunas perpanjangan WTO. Dalam surat itu diwajibkan lunas pada Juni 2013. Mengenai nilai pembayaran tiap warga berbeda-beda, antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.

"Kita kaget karena nilainya juga segitu. Kita tahunya, seperti perumahan-perumahan lain, ketika membeli rumah maka diasumsikan start dari 0, atau baru berlaku dua-tiga tahun," ujarnya.

Ditegaskan para perwakilan warga tersebut, setelah melakukan beberapa kali rapat maka warga sepakat untuk menolak membayar ulang WTO. Sebab mereka mengaku dalam surat perjanjian yang mereka tandatangani, sudah tercantum pula klausul bahwa mereka telah sejak awal membayar kewajiban tersebut.

"Ini pihak bank menyurati agar konsumen membayar WTO karena sertifikat induknya berada di tangan bank. Seharusnya ini masih menjadi tanggungjawab developer, kenapa ini tiba-tiba diwajibkan ke konsumen tanpa ada perjanjian atau pemberitahuan lebih dulu. Ini yang akan kita persoalkan," ujar Buha lagi.

Diberitakan sebelumnya, konsumen Perumahan Graha Nusa Batam, Kecamatan Sagulung merasa dirugikan, karena Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2015. Padahal beberapa warga baru menempati rumah tersebut belum sampai 10 tahun. Masalah ini sudah disampaikan ke pihak PT Pelangi Nusa Batam selaku depelover, namun tidak ada respons yang memuaskan warga.

Maklum lahan di Batam yang dialokasikan ke perumahan bersifat Hak Guna Bangunan (HGB) bukan hak milik seperti di Jawa atau daerah lain. HGB diperoleh dengan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tiap 30 tahun, kemudian bisa diperpanjang 20 tahun dan tambah lagi 30 tahun. Besarnya tarif UWTO berbeda-beda tergantung lokasi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Graha Nusa Batam Resah Dapat Tagihan UWTO dari Bank

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/warga-graha-nusa-batam-resah-dapat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Graha Nusa Batam Resah Dapat Tagihan UWTO dari Bank

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Graha Nusa Batam Resah Dapat Tagihan UWTO dari Bank

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger