Tribun Batam - Kamis, 2 Mei 2013 18:24 WIB
TRIBUNBATAM, ANAMBAS
- Guna memantapkan dan lebih memberikan pemahaman secara intensif kepada seluruh pejabat hingga staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Asisten III Administrasi Umum Pemerintah, Augus Raja Unggul dan beberapa staf lainnya melakukan sosialisasi sistem At Cost.Hal tersebut sengaja dilakukan agar dalam melakukan perjalanan dinasnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menggunakan sistem At Cost yang berbasis pada pembiayan yang disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Serta kegiatan tersebut juga disesuaikan dengan pemberlakuan terbitnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang perubahan Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2013.
"Sosialisasi ini lebih kepada pemantapan, sekaligus mengingatkan kembali akan sistim At Cost ini. Agar ditengah jalan nanti tidak menjadi kendala dan semua pertanggungjabawan dalam perjalan dinas harus segera diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Dan yang penting, bagi kepala dinas hingga seluruh staf PNS yang diberikan tugas keluar daerah tidak dapat lagi membuat laporan asli tapi palsu hingga berpura-pura melakukan perjalanan dinas ke luar daerah," ungkap Augus Raja Unggul kepada Tribun disela-sela sosialisasi di aula kantor Bupati KKA, Tarempa.
Ia juga mengatakan Pemberlakuan system at cost tersebut, sudah dapat diberlakukan sejak satu minggu setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan system at cost tersebut, maka pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kwitansi penginapan dan tiket pesawat harus jelas dan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
"Pemberlakuan sistem at cost ini bukan saja berlaku bagi pejabat di pemerintahan, tapi juga berlaku bagi semua perjalanan dinas yang dilakukan oleh sejumlah pejebat negara yang menggunakan uang negara dalam perjalanan dinas mereka," ucapnya.
Acara yang dikemas dalam bentuk serius tapi santai (sersan) tersebut diikuti oleh ratusan PNS di lingkungan Pemkab Anambas. Dalam pemaparannya, Augus menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penerapan kebijakan dimaksud, antara lain dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah terdapat ketentuan baru yaitu; uang makan, uang saku dan transport lokal akan diberikan secara lumpsump atau tanpa dilampiri alat bukti pembayaran, Uang transport dari tempat kedudukan ke tempat tujuan akan diberikan secara riil atau harus dilampiri bukti pembayaran, serta Uang penginapan diberikan secara riil.
"Jadi intinya, setiap pengeluaran yang berkaitan dengan kedinasan yang dilakukan bapak dan Ibu wajib disertai dengan bukti-bukti berupa bill hotel atau penginapan dan transportasi. Dan itu semua juga disesuaikan dengan jabatannya dan semuanya menjawab kebingungan dari SKPD," jelas Augus.
Ketika disinggung kapan penerapannya, Augus mengatakan sistim At Cost sudah mulai diterapkan sejak bulan April lalu hingga saat ini dan responnya sangat positif.
Menanggapi hal tersebut, salah satu PNS yang menjadi peserta dan enggan dikoran kan namanya mengatakan agak sedikit risih dengan adanya sistim At Cost ini, mengingat banyak dari sebagian PNS memanfaatkan perjalanan dinasnya guna menghasilkan keuntungan.
"Kalau sudah ada ini, ngak bisa lagi kuitansinya pesawat tapi berangkatnya naik ferry lagi nih he he he," ujarnya sambil tertawa.
Anda sedang membaca artikel tentang
Augus: Setiap Pengeluaran Wajib Ada Buktinya
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/05/augus-setiap-pengeluaran-wajib-ada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Augus: Setiap Pengeluaran Wajib Ada Buktinya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Augus: Setiap Pengeluaran Wajib Ada Buktinya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar