Anak-anak Muda Bengkong Yang Meresahkan
Selamat pagi Tribun Batam, Lurah, Camat, Kapolsek atau instansi yang berwenang. Mohon ditertibkan anak-anak muda yang selalu nongkrong dan kumpul-kumpul mulai pukul 23.00 WIB sampai pagi hari di daerah Bengkong Baru Blok C RT 002 RW 004 Batam.
Setiap malam mereka main gaple, gitar, dan bernyanyi. Kadang-kadang tertawa dengan suara keras yang menimbulkan kegaduhan. Warga yang bermukim di lingkungan setempat sangat terganggu dengan keberadaan mereka. Beberapa warga setempat sudah mengingatkan aktivitas mereka, namun tidak ada perubahan dan kian meresahkan. Terima kasih.
Pengirim: +628127000xxxx
Jawaban:
Kami Akan Segera Melakukan Penertiban
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah dijelaskan bahwa dalam masyarakat, setiap individu harus menciptakan rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban. Dalam Perda ketertiban umum ini, segala perilaku masyarakat diatur dan diminta kesanggupannya untuk tidak membuat keributan di sekitar tempat tinggal.
Tidak hanya itu saja, setiap masyarakat tempatan atau pendatang tidak boleh menciptakan sesuatu yang dapat menggangu ketentraman orang lain atau masyarakat di lokasi pemukiman. Tindakan yang dilarang itu seperti membunyikan alat-alat musik dengan keras, radio, tape recorder, televisi, pengeras suara, dan barang-barang elektronik lainnya yang bisa menimbulkan suara bising serta mengganggu waktu istirahat.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ini menegaskan juga tentang suara knalpot kendaraan bermotor yang tidak boleh menimbulkan kebisingan di jalan, gang-gang, lorong-lorong, atau tempat-tempat pemukiman masyarakat. Sangat jelas bahwa aktivitas anak-anak muda nongkrong di malam hari seperti gaple, gitar, bernyanyi, dan lainnya yang menimbulkan keresahan adalah mengganggu ketertiban umum.
Apabila Anda sudah menegur belum ada perubahan maka laporkan kepada ketua RT atau RW setempat. Jika di kemudian hari tetap tidak ada perubahan, maka Anda bisa melaporkannya kepada petugas di kantor kelurahan atau kecamatan. Tujuannya agar segera dilakukan penertiban oleh instansi terkait terhadap anak-anak muda yang mengganggu sering ketertiban umum dan menimbulkan kegaduhan. Demikian penjelasan dari kami.
Umiyati SE
Camat Bengkong Kota Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Anak-anak Muda Bengkong Yang Meresahkan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/06/anak-anak-muda-bengkong-yang-meresahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anak-anak Muda Bengkong Yang Meresahkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anak-anak Muda Bengkong Yang Meresahkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar